AKP Firuddin : Ada Pos PPKM Mikro Warga Tak Perlu Was-Was Lagi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah untuk mengurangi serta memutus penyebaran wabah Covid-19, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur yang dipimpin Kapolsek AKP Firuddin dilibatkan dalam pembuatan dan pembentukan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (17/2/2021). 

Pos PPKM Mikro tersebut berada di Perumahan Kijang Kencana 3, RT 04/RW 09, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

PPKM Mikro diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021. Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga :   Diduga Proyek Dari Dana APBDes 2018 di Desa Tanjung Serayan Tidak Sesuai Spesifikasi

Terpantau para personil bahu membahu bersama unsur kelurahan, tenaga medis serta Ketua RT dan RW bekerja keras dalam rangka membuat dan melengkapi semua fasilitas yang dibutuhkan dalam penyelesaian pembuatan pos PPKM Mikro tersebut

“Karena pos PPKM Mikro ini juga dilengkapi dengan alat-alat protokol kesehatan berupa tempat cuci tangan, termogen, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), masker serta mobil Ambulance,” kata AKP Firuddin.

Dalam pengoperasiannya, Pos PPKM Mikro akan diawaki oleh tenaga relawan yang terdiri dari tenaga kesehatan (4 orang), Personil Polri (2 orang) serta anggota Posko (2 orang).

Tim yang mengawaki pos PPKM Mikro ini dimaksudkan untuk dapat bersiaga penuh dalam rangka melaksanakan pengecekan terhadap setiap masyarakat yang memasuki perumahan.

Baca Juga :   FPII Riau Tantang Kapolri Untuk Segera Tangkap Otak Pelaku Pembunuh Jurnalis Di Labuhan Batu

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, melalui AKP Firuddin berharap pos PPKM Mikro ini dapat segera difungsikan sehingga dapat meminimalisir dan menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur dan umumnya di Kota Tanjungpinang.

“Apalagi program ini merupakan program pemerintah pusat yang harus segera direalisasikan karena dinilai mampu untuk mengurangi dan menekan laju penyebaran wabah Covid-19,” ujar AKP Firuddin.

AKP Firuddin mengatakan, dengan kehadiran pos PPKM Mikro ini dapat membuat warga sekitar menjadi nyaman dan tidak merasa was-was akan kehadiran orang-orang yang sudah terpapar Covid 19.

“Sehingga dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari ataupun lebih produktif,” kata AKP Firuddin.

Baca Juga :   2 Ribu Lebih Polisi Disebar di 3.119 Tempat Pemungutan Suara di Pekanbaru dan Kampar

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polsek Tanjungpinang Timur