2 Hektar Lahan di Sei Ladi Hangus Terbakar, Hantoni : Sengaja Membakar Lahan atau Hutan Denda 3 Sampai 10 Miliyar

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Seakan tak pernah usai kebakaran lahan yang terjadi di Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Kamis (18/2/2021) terjadi lagi kebakaran lahan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sei Ladi (Rumah Makan Si Jolly), RT 01/RW 03, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Salah seorang warga yang bernama Rinal ketika melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwa lahan yang terbakar tersebut milik H. Syamsir, As’aat dan rekan-rekan.

Tak butuh lama, Kepala DPKP, Hantoni, S.Sos, M.Si, langsung menurunkan anggota beserta tiga (3) armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan kapasitas 3 sampai 6 ton air.

Baca Juga :   Kapolres Pariaman Dan Suger Bergerak, Lakukan Aksi Kemanusian Di Daerah Terdampak Covid19.

Hantoni mengatakan, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran lahan tersebut, dengan 3 kali penyemprotan serta 1 kali pendinginan menggunakan 12 selang yang panjangnya masing-masing 10 meter.

“Anggota melakukan penyisiran area yang terbakar, melakukan pemadaman area titik tersebarnya kebakaran. Dan melakukan pengecekan kembali guna meminimalisir potensi api hidup kembali. Tidak ada korban jiwa. Luas lahan sekitar 5 hektar dan yang tebakar lebih kurang 2 hektar dan kerugian 2 hektar lahan hangus terbakar. Selesai pemadaman pukul 15.05 WIB,” jelas Hantoni.

Hantoni menambahkan, bahwa dugaan sementara, adanya pembakaran sampah yang apinya mengakibatkan lahan sekitar warga terbakar.

Himbauan dan Sanksi

Kembali mantan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang ini menghimbau kepada masyarakat, agar di situasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas untuk tetap menjaga keselamatan alam.

Baca Juga :   Mewabahnya Virus Corona (Covid-19), Ini Yang Dilakukan Polsek Sabak Barat

Hantoni mengatakan, bahwa dalam UU 32 tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H menyebutkan “Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Miliyar dan paling banyak 10 miliyar (pasal 108).

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP