Kedewasaan Kontestasi Pilkada Kepri

Oleh : Widiyono Agung Sulistiyo

Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) 2020, baik oleh Pasangan Calon (Paslon) 1, Paslon 2 dan Paslon 3. Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini.

Pilgub 2020 ini terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wagub yang tidak diragukan lagi, yang telah dikenal oleh masyarakat luas di Kepri, dengan menawarkan visi-misi-program untuk kemajuan Kepri 5 tahun kedepan.

Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih  suara sah adalah 722.030, dengan rincian :

Tertinggi Paslon nomor tiga (3) Ansar-Marlin (AMAN) : 308.553 suara. Kedua Paslon nomor urut dua (2) Isdianto-Suryani (INSANI) : 280.160 suara dan Paslon nomor urut satu (1) Soerya-Iman (SINERGI) : 183.317 suara.

Sehingga partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Provinsi Kepri 2020 adalah 68,56% pada situasi pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 % dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Dari hasil pemilihan tersebut pasangan Dr. H. Muhammad Soeryo Respationo-Iman Sutiawan, SE dengan tagline SINERGI tidak mengajukan sengketa rekapitulasi hasil pemilihan.

Baca Juga :   Rakernas Partai Hanura Di Bumi Lancang Kuning Pastikan Dihadiri Jokowi

Untuk  pasangan Isdianto, S.Sos, MM-Suryani, SE mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), hal ini sesuai konstitusi negara kesatuan RI. Yang mana pada tgl 23 Desember 2020 diajukan Permohonan Pemohon (gugatan ke MK), kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah di Register oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan SK KPU Provinsi Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020.

Selanjutnya pemanggilan sidang pertama tanggal 28 Januari dengan acara Legal Standing pihak-pihak yang hadir, Pembacaan Permohonan Pemohon, pengesahan bukti Pemohon sebanyak 8 bukti, serta mengajukan tambahan bukti hingga 33 bukti dan Pengesahan Pihak Terkait.

Dilanjutkan sidang kedua tanggal 4 Februari 2021 dengan acara Pembacaan Jawaban Termohon, Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pembacaan jawaban pihak terkait, pengesahan bukti tambahan Pemohon dan Pengesahan bukti Termohon sebanyak 56 bukti, pengesahan bukti pemberi keterangan dan pengesahan bukti pihak terkait.

Baca Juga :   Hanya Diberi Waktu 3 Hari, KPU Nilai MK Tak Adil

Setelahnya Majelis Panel MK akan menyampaikan ke RPH (Rapat Permusyawaratan Majelis untuk menentukan perkara-perkara yang tidak lanjut ke putusan akhir atau berlanjut, yang acaranya tanggal 15-16 Februari 2021.

Artinya jika tidak berlanjut ada beberapa kategori yaitu permohonan dinyatakan tidak diterima atau permohonan dicabut atau permohonan tidak dihadiri pemohon saat sidang.

Untuk perkara 131, hal utama yang menjadi alasan hukum tidak diterimanya Permohonan Pemohon adalah:

1. Perolehan suara Pemohon (Paslon 2) selisihnya terhadap peraih suara tertinggi yaitu Paslon 3 sebesar 28.393 suara atau sebesar 3,68% melebihi selisih prosentase 2% yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU 10 tahun 2016 oleh Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terhadap aturan ambang batas selisih ini telah diatur dalam undang-undang.

2. Gugatan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dianggap belum bisa meyakinkan Majelis mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK ini pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 15.27 WIB melalui daring oleh 9 Hakim Konstitusi, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2, dengan demikian SK KPU Provinsi Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :   Martabak Har dan Politik Hati

Dengan dibacanya Putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI. Dan dari tanggal surat tersebut maka paling lama 5 (lima) hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Provinsi Kepri kepada Paslon 3 yaitu H. Ansar Ahmad, SE, MM-Hj. Marlin Agustina, yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih.

Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri “Segantang Lada”. KPU Provinsi Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak.

#Penulis adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri