Penadah Pakan Ikan Curian Diringkus Tekab Polsek Beringin

Deli Serdang, ( cmczone.com ) – Satuan Tekab Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr.K MH meringkus Rudi alias Aciang (44) dari rumahnya Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (17) / 2/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Aciang ditangkap karena penampung (menadah) feed pakan ikan curian.

 

Informasi dihimpun, penangkapan Aciang berdasarkan laporan pengaduan LP / 133 / XII / 2020 / SU / RESTA-DS / sek beringin tanggal 31 Desember 2020 dengan pelapor sekaligus korban bernama Syaifuddin (55) warga Dusun ll, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Baca Juga :   RSU Nurdin Hamzah Tanjabtim, Dokter Spesialis Anak di Hendle Dokter Umum

Dalam laporan pengaduannya, peristiwanya terjadi pada Jum’at (5/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu Juni Saragih mau mengambil pakan ikan yang digudang milik pelapor di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Namun Juni Saragih melihat dinding gudang telah rusak dan melihat pakan ikan telah hilang lalu Juni Saragih melaporkan pada korban kemudian mengecek kedalam gudang ternyata pakan ikan telah hilang , korban mengalami kerugan Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

 

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai pengakuan Yankim dan Kakat bahwa pakan ikan tersebut dijual ke Rudi alias Aciang.

Baca Juga :   Kembali 16 Titik Panas Terdeteksi di 6 Kabupaten di Provinsi Riau

 

Petugas menuju kediaman Rudi alias Aciang dan memboyongnya kepolsek saat diinterogasi Rudi alias Aciang mengaku jika ia membeli pakan ikan 781 sebanyak 10 Sak dari tersangka Yankim dan Kakat, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr k MH membenarkan tersangka Rudi alias Aciang diamankan dari rumah, “tukasnya”.