Dini Hari Api Hanguskan 10 Hektar Lahan di Kampung Bebek

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) –  Si Jago merah kembali menghanguskan lebih kurang 10 hektar lahan, Sabtu (20/2/2021) pukul 00.23 WIB dini hari. 

“Diketahui lahan tersebut milik PT Yakin dan sejumlah lahan kaplingan,” ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si pada cMczone.com.

Hantoni menjelaskan, bahwa pelapor bernama Sersan Mayor M Dian yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Senggarang melaporkan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Datok Pakai, Kampung Bebek, Senggarang Darat, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mendapat laporan adanya kebakaran tersebut, DPKP langsung menurunkan 4 armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pos Bincen, Pos SKB, Pos Dompak dan mendapat bantuan suplai air dari lori tangki air BPBD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :   Jalan Banyak Berlubang, Warga Desa Naga Beralih Harapkan Bantuan Pemerintah

“Langkah-langkah penanganannya, anggota mendatangi lokasi, mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman sebanyak 4 kali dan menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada potensi api menyala kembali serta mendata juga membuat dokumentasi. Tidak ada korban jiwa dan penyebab kebakaran belum diketahui,” jelas Hantoni.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan. 

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Baca Juga :   Bupati Labuhanbatu Berikan Apresiasi Dan Penghargaan Atas Gerak Cepat Polres Labuhanbatu Dalam Mengungkapkan Kasus

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP