Bawaslu Padang Pariaman Tuan Rumah Rakertas Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tahap IV

Pauh Kambar,(cMczone.com)- Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya dalam kegiatan Rakertas yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kegiatan Rakertas hari ini dalam rangka Evaluasi Penyelesaian Sangketa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Berserta Wakil Walikota tahun 2020.

Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang telah menjadikan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sebagai tuan rumah dalam kegiatan Rakertas yang terlaksana hari ini, dan ini merupakan kali keduanya kami menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rakertas, dimana yang pertama pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pada kegiatan Rakertas SDM, dan hari ini minggu tanggal 21 Februari 2021 kembali menjadi tuan rumah dalam kegiatan Rakertas Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Berserta Wakil Walikota tahun 2020, harapan kami dengan dilaksanakan acara ini mampu menggali masalah dan persoalan terhadap penyelesaian sengketa proses dan perselisihan hasil pemilu pada saat Pileg dan Pilpres serta Pilkada kemaren, sehingga dengan demikian setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mampu menghadapinya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, SH selaku koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran mengatakan pembuatan laporan Evaluasi Penyelesaian Sangketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Berserta Wakil Walikota tahun 2020 ini merupakan kewajiban kita bersama untuk menyajikan dengan sebaik-baiknya, karena ini bentuk kerja kita selama Pemilihan serentak tahun 2020. Alni, SH, Mkn Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menambahkan dalam penulisan Laporan Akhir Evaluasi Penyelesaian Sangketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota beserta Wakil Walikota tahun 2020 harus ada hal-hal yang menjadi perhatian terutama pada bagian-bagian dari masalah-masalah yang ada dalam aturan sengketa itu sendiri untuk itu perlu sekali keaktifan dari rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembuatan laporan evaluasi sengketa ini, ujar Alni.(RK)

Baca Juga :   Dalam Rangka Mendekatkan Diri, Polres Merangin Silahturahmi dengan Kepala Kua Kecamatan dan Penyuluh Mubaliq

Sumber: Anton Ishaq