Pelanggar (karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ilir, Akan di Tindak Tegas Secara Hukum

Muaro Jambi, (cMczone.com) – Musim kemarau telah tiba dan situasi saat ini juga rentan bisa terjadi bencana kebakaran terlebih kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini menjadi perhatian serius dari pemerintah. Dalam mengantisipasi terjadi (Karhutla),

 

 

Pada Hari selasa 23/2/2021, Bhabinkamtibmas Polsek Kumpeh ilir Bripka Mawardi didampingi anggota Pos Airud Jebus Brigadir Tobing Bripka Aris Bripka Baher, melakukan sambang Ke Desa binaanya yang bertempat di Kantor Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh. Kabupaten Muaro Jambi. melakukan sosialisasi kepada warganya tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

 

Kapolsek Kumpeh ilir Akp Sukawi yang diwakili, Bripka Mawardi mengingatkan kepada warganya agar tidak mebakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Kumpeh, saat melakukan himbauan, menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Baca Juga :   Pekerjaan Fisik Desa Sungai Benuh TA.2020 Di Pertanyakan

 

Lebih lanjut mawardi Menjelaskan, bahwa pelaku pembakaran lahan dapat di jerat dengan pasal 108

Undang-Undang Republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10

Milyar, dan akan kami tindak tegas sesui hukum yang berlaku, pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Jebus, Jamaludin, mengimbau kepada masarakat,mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan, dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita, tutupnya.

(Edy)