Polsek Galang Mengedepankan Restorative Justice

Deli Serdang, (cmczone.com) – Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan mediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (18/2/2021) di Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat (19/02/2021).

 

Informasi yang dihimpun awak media mengatakan Kejadian yang diduga tindak pidana ringan antara A.Fitriyan Syukri SSTP. MSi (Camat galang/pelapor) dengan Mulia Sialoho (terlapor) pada kamis (18/02/2021) sekitar pukul 06.30 wib, bermula pada Saat pelapor bersama rekan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang dan perwakilan Muspika Kecamatan Galang, sedang melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di depan pajak galang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang.

Baca Juga :   Hari Dharma Samudera 2021 : KRI Lepu-861 Berikan Sembako pada Nelayan di Daerah Operasi

 

Ketika pelapor menertibkan lapak dagangan, terlapor emosi dan langsung memukul pelapor dibagian wajahnya satu kali pukulan dan akibat kejadian tersebut pelapor menderita luka/sakit di rahang kiri dan luka di lecet di siku kirinya kemudian melaporkannya ke Polsek Galang.

 

Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, sebagai salah satu syarat formal untuk penyelesaian perkara secara Kekeluargaan (Restorative Justice sistem).

 

Mediasipun digelar di Aula Kantor Camat Galang Jln. Sersan Arifin Kelurahan Galang kota dihairi oleh Camat Galang A.Fitriyan S.STP. M.Si, Mulia Sialoho selaku terlapor, Tokoh agama Wilson Manurung, Tokoh Masyarakat Pak Tobing, Tokoh adat Pak Sagala, Perwakilan keluarga terlapor H.Sipakar serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Galang kota Aitpu FTM. Sinaga dan Bhabinsa Koramil 18 Gakang Serda Nasrun.

Baca Juga :   KBO Satbinmas Polres Merangin Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discucsion (FGD) Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Penangan Covid-19 Di Desa Lubuk Napal

 

Hasil mediasi tersebut Mulia Sihaloho (térlapor) menyampaikan penyesalan atas kekhilafannya dan memohon maaf kepada korban atas penganiayaan/ pemukulan atau perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukannya dan ianya tidak akan menggulanginya kembali, atas peristiwa tersebut membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dimana A.Fitriyan Syukri SSTP. MSi (Camat galang/pelapor) menerima permohonan terlapor dan ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi saksi.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung, SH menerangkan, pihaknya berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang sempat bertikai dan berujung pada perdamaian.

 

Hal ini layaknya patut dicontoh ketulusan hati seorang pejabat Kecamatan dapat menerima kekhilafan warganya, akhirnya “Kedua belah pihak sepakat berdamai, Pelaporpun telah mencabut laporannya.