Foto : Lahan di 5 Kelurahan Kembali Dilalap si Jago Merah

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Api yang membakar lahan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seakan tidak pernah padam. Padahal petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang telah berjibaku dan tanpa kenal lelah untuk mengatasinya. 

Pada hari Rabu (24/2/2021), si jago merah kembali melalap lahan di lima (5) kelurahan. Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, mengatakan, bahwa lima Kelurahan yang terbakar lahannya adalah

1. Kelurahan Senggarang.

2. Kelurahan Tanjungpinang Timur.

3. Kelurahan Melayu Kota Piring.

4. Kelurahan Dompak dan

5. Kelurahan Air Raja.

“Mendapat laporan dari warga, kami langsung menuju lokasi kebakaran. Kami mulai memadamkan api dari pukul 00.00 sampai 19.05 WIB,” ungkap Hantoni.

Baca Juga :   Unit Reskrim Polsek Tambang Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sungai Pinang  

Hantoni menambahkan, bahwa langkah-langkah pemadamannya masih seperti biasa, yakni petugas mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) menggunakan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), melakukan penyisiran dan pemantauan di titik yang terbakar, melakukan pemadaman, penyemprotan, melakukan pendinginan, memastikan api tidak menyala kembali dan melakukan dokumentasi serta Pengumpulan data.

Berikut foto-foto lima (5) lokasi kebakaran tersebut :

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Baca Juga :   Tersangka Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Akan Segera di Tetapkan Polda Riau

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP