Pelaku Tindak Pidana Karhutla Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur menggelar “Press Release” Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (25/2/2021). 

Dalam press release tersebut disebutkan, bahwa kejadian Karhutla berawal pada hari Rabu (24/2/2021). Sekitar pukul 12.20 WIB, personil Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel di Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan lahan kosong yang luasnya lebih kurang 3000 meter persegi sudah terbakar.

Baca Juga :   Ketua CIC Syafri Ario Minta Kejari Panggil Bupati dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Dinas Pendidikan

Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama K yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) toko meubel tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan, bahwa Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 K.U.H.PIDANA. Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” kata AKP Firuddin.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang