Kadiv Propam Polri Larang Polisi Masuk THM

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang setiap polisi masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). 

Hal tersebut dilakukan setelah Bripka CS melakukan aksi di sebuah kafe di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras dan penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 perihal terjadinya insiden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, jakarta Barat.

Selanjutnya perintah Kadiv Propam Polri kepada para Kabid Propam jajaran untuk dapat melaksanakan penindakan terhadap anggota Polri yang memasuki THM.

Baca Juga :   Lagi Dan Lagi, Pilar Ke Empat (PERS) Jadi Korban Penganiyaan

Perintah lisan Kabid Propam Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kepada seluruh jajaran Propam Kepolisian Resor (Polres) untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di THM yang ada di wilayah masing-masing.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, melalui melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuria, S.Sos, M.Si, akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki THM dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan Narkoba.

“Akan kita tindak tegas terhadap personil yang masuk Tempat Hiburan Malam, kecuali anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas Kepolisian,” ujar Ipda Suriya.

Ipda Suriya menjelaskan, bahwa memasuki THM, membekingi tempat hiburan sangsinya kode etik dan disiplin dalam hal memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian dikenakan disipilin sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga :   Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak, Cak Ta'in Datangi PBNU dan PP Muhammadiyah...

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang