Akibat Bakar Sampah, Lahan di 2 Kelurahan Ini Terbakar

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Petugas Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Rabu (3 /3/2021) pukul 16.00 WIB mendapat laporan dari warga bernama Sofyan. 

Sofyan mengatakan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang 600m² milik Ferry Lim di Jalan Cendrawasih, Gang Cendrawasih 10, RT 02/RW 03, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Langkah-langkah pemadamannya, petugas piket mendatangi lokasi menggunakan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) BP 9124 A dan BP 9140 A dari Pos Dompak,” kata Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si.

Selanjutnya petugas melakukan pemadaman terhadap 2 titik Sebar dan dilakukan sebanyak 3 kali penyemprotan, melakukan pendinginan sebanyak 1 kali penyemprotan, melakukan penyisiran untuk memastikan area padam seluruhnya.

Baca Juga :   Hardiknas Tahun 2019, Pemda Kampar Berikan Penghargaan Kepada Guru Berprestasi.

“Petugas juga melakukan pendataan dan membuat dokumentasi. Proses pemadaman lebih kurang 50 menit dan penyebab kebakaran karena pembakaran sampah,” ujar Hantoni.

Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas DPKP kembali menerima kebakaran lahan dari seorang warga bernama Roni.

Roni mengatakan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang 700 m2 di Jalan Rawasari (belakang SDN 009), RT 003/RW 007, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Kebakaran diduga berasal dari pembakaran sampah yang tidak sengaja menyebar ke lahan sekitar,” ungkap Hantoni.

Selanjutnya anggota piket pagi menurunkan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) BP 8043T. Dan api dapat dipadamkan dengan sekali penyemprotan dan sekali penyemprotan pendinginan

Baca Juga :   Miliki Sejarah Khusus, Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Bhakti Sosial di Pulau Penyengat

“Anggota piket juga melakukan pengecekan atau penyisiran kembali untuk memastikan tidak ada kebakaran lagi,” ujar Hantoni.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP