Kelompok Tani Jaya Abadi Kembali Ambil Alih Lahan Milik Mereka Setelah Adanya Putusan Mahkamah Agung

Rohil, (cmczone.com) – Kelompok Tani Jaya Abadi yang di ketuai oleh bapak Suwandi bersama 150 orang anggotanya kembali akan mengambil alih lahan mereka yang telah di kuasai oleh salah seorang pengusaha selama ini untuk kembali di rawat oleh anggota kelompok tani.

 

Saat di temui awak media sabtu (27/02/2021) Pak Suwandi mengatakan bahwa dasar hukum kami adalah putusan pengadilan tinggi dan di kuatkannya lagi putusan mahkamah agung bahwa lahan tersebut adalah sah milik kelompok Tani Jaya Abadi sampai saat ini sesuai notulen rapat dalam pertemuan muspida dan muspika bahwa pemerintah tidak pernah mengakui adanya peralihan kepada pihak lain terhadap tanah kelompok tani jaya abadi selama ini.

Baca Juga :   ARB: Ansar Ahmad Sosok Pemimpin Yang Baik dan Kerjanya Bagus

 

“Terkait adanya kasus jual beli lahan milik kelompok tani jaya abadi di Notaris Merisda Tambunan,SH.,M.Kn. antara Sdr Suherman wijaya dengan Sdr Ngadiman pada (28/10/2015) itu tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota kelompok tani sudah di batalkan dan cacat hukum di pengadilan tinggi riau,”terang suwandi

 

Intinya kami atas nama kelompok tani jaya abadi akan tetap mengambil alih tanah milik kami karena Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah di batalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Riau dan di kuatkan oleh Putusan Mahkamah.

 

Kepala Desa Bangko Permata Bpk Paimen saat di hubungi awak media menanyakan terkait permasalahan lahan kelompok tani jaya abadi yang bersengketa dengan pak almarhum ngadiman tersebut mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sebelum saya menjabat menjadi kepala desa,terkait masalah status quo maupun NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam putusan pengadilan tinggi maupun mahkamah agung di lahan yang bersengketa tersebut saya tidak bisa berkomentar.

Baca Juga :   Lagi, Personil Polsek Tanjungpinang Timur dan Satpol PP Berikan Teguran pada Pelanggar Perwako

 

Terpisah Kuasa Hukum Kelompok Tani Lukmnul Hakim,SH & Associated mengatakan kepada awak media bahwa kita sudah menyurati semua muspika,muspida sampai dengan pemerintah provinsi baik polda maupun gubernur,bahwasanya kita memberitahukan bahwa klein kami dari kelompok tani jaya abadi akan menduduki lahan milik kelompok tani untuk agar dapat di rawat kembali oleh anggota kelompok tani,”jelasnya.

 

Kapolsek Bangko Permata AKP K Sirait,SH di hubungi awak media terkait akan masuknya kembali kelompok tani jaya abadi ke lahan yang masih bersengketa,beliau mengatakan agar jangan sampai terjadi gesekan dan di harapkan kedua belah pihak dapat saling menjaga agar tidak terjadi perselisihan di lapangan yang berakibat patal natinya.

Baca Juga :   Penuh Misteri, Wabup Ferizal Ridwan Pantau Pencarian Warga Hilang

 

“Saya berharap kedua belah pihak untuk dapat menjaga dan tidak melibatkan pihak lainya dalam hal apapun di lapangan,karena bila terjadi bentrok dan tindak pidana di lapangan kami akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya…..Bersambung.

(Andi Sutrisno)