Syarat Syarat Membuat Perumahan

Pekanbaru,(cMczone.com) – Banyaknya Pengembang yang membuat perumahan yang terkadang banyak juga menimbulkan kekecewaan konsumennya. Mulai dari bangunan yang asal jadi, cepat retak dan tak jarang pula terjadi banjir yang tak seharusnya terjadi.
Artikel ini telah terbit di cMczone.com
Untuk mengatasi hal hal yang tersebut diatas, pemerintah sudah mempersiapkan syara – syarat bagi pengembang (developer) untuk membuatbuat perumahan, berikut ada 7 syarat pembangunan perumahan yang harus dipenuhi Developer Perumahan:

1.Harus Mempunyai Izin Prinsip

Izin ini dikeluarkan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Izin ini adalah persetujuan prisip bahwa lokasi yang diajukan disetujui atau diberi izin untuk dibuat bangunan atau perumahan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sebelum mendapatkan izin ini, pengembang wajib menyampaikan proposal kemudian proposal itu akan diuji oleh Bappeda dalam sidang Komisi terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lurah, camat serta tokoh masyarakat.

Baca Juga :   Terkait Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Babel Terhenti, Ini Kata PPK-nya

2. Mempunyai Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)

IPT merupakan syarat lain yang harus diurus. Syarat IPT terdapat dalam izin prinsip. IPT atau di daerah seringkali disebut IPPT (Izin Perubahan Tanah/Izin Perubahaan pemanfaatan Tanah) dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). IPT juga memuat penggunaan tanah dari pekarangan menjadi perumahan.

3. Mempunyai Izin Site Plan

Izin site plan atau pengesahan site plan adalah syarat yang harus dilampirkan dalam izin prinsip. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kimpraswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah).

Site olan yang telah dirancang dalam suatu perencanaan lahan wajib disahkan oleh lembaga terkait. Kimpraswil akan memeriksa apakah susunan atau komposisi lahan yang ditujukan untuk kepentingan komersial dengan lahan fasilitas umum sudah sesuai ketentuan. Apabila sudah, maka pengesahan site plan tidak akan terkendala.

Baca Juga :   Avanza

4.Mempunyai Izin Pell Banjir

Izin ini dikeluarkan Oleh Dinas Kimpraswil. Terkait dengan rekomendasi ketinggian kawasan dari titik tertinggi banjir rata-rata di daerah tersebut. Tujuannya agar lokasi bebas banjir.

5. Mempunyai Izin Pengeringan

Jika lokasi bersertifikat sawah, maka developer wajib mengurus izin pengeringan. Meskipun fisik sawah sudah berupa perkarangan. Izin ini diterbitkan oleh dinas pertanian setempat.

6. Mempunyai Izin Ketinggian Bangunan

Jika bangunan yang hendak dibangun berdekatan dengan landasan udara pesawat terbang (bandara), developer wajib untuk mengurus izin tambahan ini. Izin ini dikeluarkan oleh pengelola bandara setempat.

Terdapat batas ketinggian bangunan untuk radius tertentu di kawasan seputaran bandara. Bahkan, apabila lokasi perumahan merupakan daerah yang merupakan jalur lurus turunya pesawat, developer harus mengurus dan mendapatkan izin ini.

Baca Juga :   Innalillahi, Pasien ke-25 Virus Corona di Indonesia Meninggal Dunia

7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Antrean perizinan yang kelihatan panjang akan berujung pada turunya IMB. Terdapat 2 macam IMB yakni IMB induk dan IMB pecah. Prinsip dasar IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang. Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.

inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang perumahan atau setiap developer agar perumahan menjadi bagus dan tidak ada masalah yang terjadi dikemudian hari.

Sebagai konsumen yang bijak juga harus memperhatikan hal tersebut supaya terhindar dari masalah pada saat menempati rumah idaman dikemudian hari.