2 Orang Pelaku Pencurian Kabel Optic PT Telkom Berhasil di Ringkus Team Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin

Merangin, (cMczone.com) – Team elang petarung sat Reskrim polres merangin telah berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian kabel optic PT Telkom .

 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.IK melalui kasubag Humas iptu edih membenar kan.

Telah terjadi penangkapan 2 org pelaku tindak pidana pencurian oleh team elang petarung sat Reskrim polres merangin.

Dengan 2 orang pelaku ANDI SURI Bin ARASYID ( alm ), Umur 46 tahun,

 

DUDI ISKANDAR, Umur 41 Tahun, yg pernah bekerja sebagai Pengawas PT TEKEN PRATAMA,

 

Dengan barang bukti Kabel Optic dengan Panjang 200 M2

– 13 ( Tiga belas ) batang Tiang Berbahan Besi Baja Ringan Dengan Panjang 9 Meter

Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku ANDI SURI dan Saat Ini Masih Berada Di Rumah Pelaku Karena Masih Terpasang Untuk Penyangga Kabel PLN rumahnya , Diperlukan Tenaga Teknisi Yang Berpengalaman Untuk Membongkarnya

 

Kronologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 sekira Pukul 15 : 00 WIB, Pelapor bersama Team Mengecek Tiang PT TELKOM Dibangun pada tahun 2015 di Jalur Kabel Fiber Optic Sungai Manau Dengan Perbatasan Kerinci di Desa Birun Kec Pangkalan Jambu .Pada Pengecekan tersebut kelapangan didapati bahwa sebagian tiang PT TELKOM sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :   Bintan, Kabupaten Pertama di Indonesia Laporkan Inventarisasi Aset Desa: Kemendagri Langsung Berikan Penghargaan

Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut di gunakan oleh Pelaku bernama ANDI SURI untuk menyangga Kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 ( Tiga belas ) Batang .

 

Team elang petarung sat Reskrim polres merangin setelah mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan tindak Pidana Pencurian Tiang Telkom di Sungai Manau sedang berada dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak , Kec Pangkalan Jambu , Kab.Merangin

kemudian tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin berangkat menuju lokasi keberadaan pelaku, dilakukan mapping dan diketahui bahwa pelaku ANDY sedang berada dikediamannnya, kemudian Tim Elang menuju ke Rumah diduga Pelaku a.n ANDY , Sesampai dilokasi, Tim elang satreskrim Polres Merangin hendak langsung menangkap diduga pelaku a.n ANDY , namun saat hendak ditangkap diduga pelaku a.n ANDY melakukan perlawanan dengan membawa 1 (satu) buah parang dan mengancam Anggota Tim Elang Petarung , Namun anggota Tim Elang Petarung dengan sigap langsung melumpuhkan dan secara persuasif menenangkan diduga pelaku a.n ANDY dengan tangan kosong , akhirnya diduga pelaku a.n ANDY langsung dibawa menuju Polres Merangin Untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :   Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024

 

Setelah Pelaku diamankan di Polres Merangin, kemudian dilakukan interogasi terhadapnya. Pelaku a.n ANDY mengakui bahwa benar telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT TELKOM, namun dia hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT TELKOM tersebut sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara mencabutnya, sedangkan sisanya sebanyak 9 batang ia dapatkan setelah membeli dari Sdr DUDI ISKANDAR yang pada saat itu bekerja sebagai pengawas PT TEKEN PRATAMA.

 

 

Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 06.00 wib di Batang Merangin Kabupaten Kerinci telah diamankan oleh TIM ELANG PETARUNG SAT RESKRIM, seorang laki laki bernama DUDI ISKANDAR yang diduga merupakan penjual tiang TELKOM sebanyak 9 batang kepada Sdr ANDI SURI,

Baca Juga :   Anak Kades Tanah Merah Meradang Saat Orang Tuanya di Beritakan ?

Pelaku penjual a.n DUDI ISKANDAR setelah di interogasi dan mengakui bahwa benar dia selaku pengawas telah menjual 9 (sembilan) batang tiang milik PT TELKOM kepada Sdr ANDI SURI, dia mengakui bahwa tiang tersebut merupakan sisa dari pekerjaan PT TELKOM yang tidak dipergunakan, lalu dia menjual kepada Sdr ANDI SURI. sebelumnya sdr ANDY pernah meminta tolong kepada DUDI untuk menyediakan tiang yang akan dipergunakan oleh ANDI SURI untuk penyangga listrik yang akan masuk ke jaringan menuju rumahnya, pada saat itu dia telah uang dari Sdr ANDI SURI sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dipergunakan untuk operasional pekerjaan, dan kebutuhan pribadinya.

Ungkap kasubag Humas iptu edih.

(Masril gunawan)