Ansar Ahmad Kirim Surat ke Rahma Soal Wawako Tanjungpinang, Apa Isinya ?

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM, akan turun tangan terkait proses Pemilihan Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang. 

Hal tersebut dilakukan Ansar Ahmad untuk menanggapi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 132.21/1062/OTDA, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Drs. Akmal Malik, M.Si.

Menurut Ansar Ahmad, hal ini juga bagian dari tanggungjawab Gubernur sebagai pimpinan di daerah. Untuk itu, pihaknya akan segera mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang agar menyegerakan proses tersebut, demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan dengan jaminan kepastian hukum.

Dalam surat yang disampaikan oleh Dirjen Otda pada 18 Februari 2021 tersebut, kata Ansar Ahmad, menjelaskan beberapa poin. Diantaranya, untuk segera memproses pengisian kekosongan jabatan Wawako Tanjungpinang.

“DPRD Kota Tanjungpinang telah menyampaikan surat pengajuan dua nama calon dari gabungan Parpol pengusung yakni Ade Angga dan Endang Abdullah untuk dilanjutkan proses pemilihan sesuai Pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016,” ujar Ansar Ahmad.

Baca Juga :   Diduga Salah Satu Swalayan Ternama di Jambi Cemari Lingkungan

Untuk diketahui, bahwa jabatan Wawako Tanjungpinang, ditinggalkan oleh Hj. Rahma, S.IP, yang naik jabatan sebagai Walikota setelah menggantikan Walikota terpilih H. Syahrul, S.Pd, yang meninggal dunia pada 28 April 2020, akibat Covid-19.

Dan hari ini, Senin (8/3/2021) Gubernur Provinsi Kepri mengirimkan surat resmi kepada Walikota Tanjungpinang dengan nomor surat : 132/374/B. PEMTAS-SET/2021, perihal : Pengisian Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 132.21/1062/OTDA tanggal 18 Februari 2021 tentang Pengisian Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

 

Berikut isi lengkap Surat Gubernur Provinsi Kepri untuk Walikota Tanjungpinang terkait Pemilihan Wawako Tanjungpinang.

  1. Bahwa Gubernur Kepulauan Riau telah menerima tembusan surat dari Walikota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.34/276/1.1.02/2021 tanggal 19 Februari 2021 Hal : Permohonan Petunjuk dan Arahan, berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara bahwa seharusnya secara berjenjang dapat melakukan audensi terlebih dahulu kepada Gubernur sebagaimana maksud Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada diwilayahnya, khususnya Pemerintahan Kota Tanjungpinang dalam hal untuk melakukan pendampingan terhadap pengisian Jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang. 
  1. Bahwa Gubernur Kepulauan Riau telah menerima tembusan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : B/09/LM.15-05/00009.2021/11/2021 tanggal 23 Februari 2021 Perihal : Pengusulan Calon Wakil Walikota Sisa Masa Jabatan 20182023, yang menyarankan Saudara merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan 2018-2023 segera terisi. 
  1. Bahwa sesuai Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan khususnya di Pemerintahan Kota Tanjungpinang, guna terlaksananya pelayanan yang baik kepada masyarakat. 
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, agar Saudara Walikota Tanjungpinang meneruskan usulan 2 (dua) orang calon Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018 2023 yang telah diterima dari usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk proses pengisian Wakil Walikota yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota Tanjungpinang. 
  1. Sehubungan hal tersebut diatas, dalam rangka menjaga stabilitas Politik dan Pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang, agar Saudara Walikota Tanjungpinang Segera menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga :   Hingga Operasi SAR Ditutup, Cullen WN Australia Belum Ditemukan

Surat tersebut secara resmi juga ditembuskan kepada :

  1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. 
  2. Direktur Jenderal Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI di Jakarta. 
  3. Wakil Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang. 
  4. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan
  5. Ketua DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang. 

Editor : Budi Adriansyah