DPKP Tanjungpinang Turunkan 3 Mobil Damkar Atasi Kebakaran Lahan di Sebauk

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kebakaran lahan terjadi lagi di wilayah Kota Tanjungpinang. Hari ini, Selasa (9/3/2021) lahan seluas 2 hektar di Jalan Raya Sebauk, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hangus terbakar. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, mengatakan, sekitar pukul 18.00 WIB petugas mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang, Aipda Agus, yang melaporkan bahwa telah terjadi kebakaran lahan.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergegas mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) menggunakan 3 armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pos Bincen, Pos Dompak dan Mako SKB,” ujar Hantoni.

Baca Juga :   Aksi Sosial Mahasiswa Universitas Islam Riau Menghadapi Era New Normal

Petugas melakukan penyisiran area yang terbakar sambil melakukan pemadaman  di 5 titik api yang tersebar. Pemadaman dilakukan sebanyak 4 kali penyiraman dan 2 kali pendinginan serta pemadaman secara manual.

“Lalu melakukan pengecekan kembali guna memastikan agar tidak ada potensi api menyala kembali. Petugas juga melakukan pendataan dan dokumentasi. Pemadaman selesai Pukul 20.20 WIB. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi,” pungkas Hantoni.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Baca Juga :   Ruslan Tanjung Sebut "Anjing" Wapemred Media Online, Minta Klarifikasi

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP