Begini kronologis Penyalahgunaan Fasum Fasos Yang Terletak Di Taman Surya2 Kel.Pegadungan Kec.Kalideres Jakarta Barat

Jakarta,(cmczone.com)- Tim Advokat hukum yang bernama Agus Sentosa Cahaya, S.H baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa yang dalam hal ini berdomisili kedudukannya sebagai penerima berdasarkan untuk menyampaikan Kronologis penyalah gunaan Fasum Fasos di daerah Perumahan Taman Surya 2 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Adapun Kronologisnya sebagai penjelasan bahwa di Tahun dan bulan para warga perumahan Taman Surya 2 yang menempati lahan di sekitar merasa pihak Pengembang (Developer) PT. SATWIKA PERMAI INDAH telah melakukan perbuatan Wan Prestasi atas janji-janji mau di buat sebuah Fasum Fasos dimana peruntukannya untuk warga oleh warga perumahan.

Tetapi sangat di sayangkan, lahan tersebut hingga surat Kronologis ini dibuat masih di kuasai oleh Pihak ke 3 yang di dalamnya terdiri dari berbagai orang berjualan yakni  berupa jualan isi ulang air mineral, warteg, Buah Segar, Variasi automotif, bengkel, cuci mobil.

Di mulai dari surat warga yang di wakili oleh Rukun Tetangga 01 sampai dengan Rukun Tetangga 07 yang pada intinya meminta Ketua Rukun Warga 015 segera mengambil tindakan atas penyalah gunaan lahan milik warga yang seharusnya untuk fungsi (RPTRA) tertanggal 01 Febuari 2018 tetapi malah di pakai oleh orang berjualan yang berasal dari warga pendatang yang bukan berasal dari warga setempat.

Baca Juga :   Dalam Rangka Mendekatkan Diri, Polres Merangin Silahturahmi dengan Kepala Kua Kecamatan dan Penyuluh Mubaliq

Adapun Surat-surat yang pernah dikirim oleh perwakilan warga yakni pada tanggal 18 November 2019, yang pada intinya meminta kembali fasilitas-fasilitas Umum yang di janjikan oleh Developer pada saat membeli perumahan di Taman Surya 2
Pada saat tanggal 25 November 2019 pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH telah di berikan kembali sebuah surat dengan No. 025/RW 15/XI/2019 yang pada intinya warga menuntut HAKNYA DIKEMBALIKAN KE WARGA.

Pada tanggal 6 Desember 2019 pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH mengirimkan surat Tanggapan atas surat yang kami berikan dengan pengakuan belum diserah terima kan ke Pemda DKI dikarena kan masih ada kendala yang saat ini masih dalam proses penyelesaian dan meminta waktu hingga pertengahan bulan Januari 2020.

Surat KEDUA dari PT. SATWIKA PERMAI INDAH tanggal 23 Januari 2020 berupa undangan untuk  serah terima lahan Fasum Fasos Taman Surya 2 kepada Pemda DKI melalui Kantor Muljohardjo & Associates di susul surat KETIGA dari PT. SATWIKA PERMAI INDAH tanggal 27 Januari 2020 untuk menghadiri acara serah terima lahan Fasum Fasos Taman Surya 2 ke Pemda DKI tanggal 29 Januari 2020 di kantor Muljohardjo & Associates yang hingga surat ini di keluarkan tidak pernah ada penyerahan lahan Fasum Fasos ke Pemda DKI.

Baca Juga :   Wadanlantamal IV Hadiri Pembukaan Latihan Opshantai Koarmada I

Pada Tanggal 18 Febuari 2020 pihak warga mengirimkan kembali surat kepada pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH sekaligus protes atas penempatan secara liar lahan-lahan Fasum Fasos milik warga oleh warga pendatang.

Pada Tanggal 20 Febuari 2020 pihak warga mendapat lampiran surat dari KOPERASI KONSUMEN SUKAMANDIRI BERKAH BERSAMA yang pada intinya meminta perpanjangan waktu untuk mendata dan menata anggota koperasi yang akan menempati lokasi yang baru
Tanggal 27 Febuari 2020 surat dari kantor Pengacara Muljohardjo & Associates yang pada intinya di berikan keringanan waktu kepada setiap anggota koperasi yang telah terdaftar hingga Tanggal 1 Juli 2020
Tanggal 01 Juli 2020 surat dari Kantor Hukum Muljohardjo & Associates yang intinya meminta kepada warga yang menempati lahan secara ilegal  agar segera memulai mengosongkan sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga :   Presiden Jokowi "Tenggelamkan" Susi Pudjiastuti?

Bahwa kami merasa perlu untuk segera mendapat respon sebagai bagian upaya untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak PT. SATWIKA PERMAI INDAH yang selalu mengulur-ngulur waktu untuk menyerahkan kepada pihak Pemda DKI sehingga warga merasa tidak terpenuhi HAK-HAKnya sebagaimana yang di janjikan pihak Developer sewaktu mempromosikan sarana  dan prasarana yang ada di perumahan Taman Surya 2.

Dalam perihal tersebut Warga sangat berharap dengan adanya upaya-upaya yang sedang di tempuh, dapat menjadi sebuah dorongan bagi pihak Pemda DKI dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Prasarana Sarana dan Fasilitas Umum sehingga tidak menunggu pengaduan dahulu tapi dapat langsung di tindak.

Selama ini lemahnya penegakan atas Perda No.7 Tahun 2012 dikarenakan masih belum menjadi prioritas penyelesaian masalah Fasum Fasos yang harus segera di berdayakan pihak Pemda. Sebagai warga negara yang baik, warga selalu membayar Pajak Bumi &  Bangunan yang dimana salah satu fungsinya untuk Sarana Prasarana dan Utilitas sehingga layak lah setiap warga di berikan perhatian khusus di karenakan seluruh warga berhak atas perlakuan yang sama di mata Hukum.

 

Riski A