DPRD dan Satpol PP KKA Kunker ke DPKP Tanjungpinang, Ini yang Dibahas

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Dalam kesibukannya memadamkan kebakaran yang sering melanda di wilayah Kota Tanjungpinang dan mengevakuasi hewan-hewan liar yang mengganggu masyarakat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang menyempatkan untuk menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Senin (8/3/2021).

Kunker tersebut disambut langsung oleh Kepala DPKP, Hantoni, S.Sos, M.Si, beserta Pejabat Eselon di lingkungan DPKP.

Dalam kunker tersebut, DPRD KKA diwakili oleh Wakil Ketua 1 : Syamsil Umri, Ketua Komisi 1 : Yusli YS, S.IP, Wakil Ketua Komisi 1 : Rocky H Sinaga, Sekretaris Ketua Komisi 1 : Mariady, Anggota Komisi 1 : Hj. Tetti Hadiyati, SH, Syafrilis, SH, dan Satpol PP diwakili Kasubag Kepegawaian Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Rita.

Baca Juga :   BPTD V WIL JAMBI ALOKASIKAN DANA-+75 M, PEMBANGUNAN 30 HALTE SUNGAI DIJAMBI TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Adapun maksud dan tujuan kunker tersebut adalah dalam rangka koordinasi tentang aturan pemisahan antara Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi sebuah Dinas.

Kepala DPKP, Hantoni, menjelaskan, bahwa dasar pembentukan DPKP berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam UU itu disebutkan, bahwa salah satu dari sub urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (urusan Trantibum Linmas sub urusan Kebakaran).

Disamping UU tersebut dalam Permendagri No 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan aturan di atas, maka dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang,” kata Hantoni.

Baca Juga :   Solo Women - Where to Meet up with Single Girls in Your City

Turunan aturan di atas, lanjut Hantoni, Walikota Tanjungpinang telah mengeluarkan Perda No 6 tahun 2020 dan Perwako No 10 tahun 2021 tentang uraian tugas pokok, fungsi organisasi dan tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang.

“Adapun tugas DPKP adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan penyelamatan menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah,” ujar Hantoni.

Menjawab pertanyaan dari salah seorang anggota komisi 1 DPRD KKA tentang keharusan pembentukan DPKP, Hantoni memaparkan :

  1. Untuk meningkatan kinerja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 
  2. Penggabungan 2 sub urusan yang berbeda akan menghambat kinerja. 
  3. Kompleksitas tugas dan tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 
  4. Luas dan kondisi perdagangan serta industri yang meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga :   Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada ASN, Ini Harapan Bupati Kampar

“DPKP Tanjungpinang memberikan apresiasi untuk kunjungan DPRD KKA, terutama komisi 1 yang merupakan mitra DPKP. Semoga DPKP KKA bisa berdiri sendiri,” pungkas mantan Camat Tanjungpinang Timur ini.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber DPKP