Usai Padamkan Kebakaran Lahan, Mobil Damkar Terperosok ke Kolam Pencucian Bauksit

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Siang pukul 13.20 WIB, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang mendapat laporan adanya kebakaran lahan. Petugas DPKP mendapat laporan tersebut langsung dari Kepala DPKP, Hantoni, S.Sos, M.Si, Kamis (11/3/2021).

Dalam laporannya, mantan Camat Tanjungpinang Timur ini mengatakan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Diponegoro, RT 3/RW 13, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK). Mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman dengan satu kali penyiraman juga secara manual.

“Pemilik lahan Yayasan SD Katolik. Penyebab kebakaran diduga kesengajaan membakar sampah sehingga api menyebar dan membesar,” ungkap Hantoni.

Baca Juga :   Kuasa Hukum MGA Geram, Diduga Catut Nama Institusi Polri, Di Laporkan Ke Polisi

Petugas juga menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada lagi potensi api menyala kembali serta mendata dan membuat dokumentasi.

“Selesai penanganannya pukul 14.33 WIB. Kerugian lebih kurang 150 m2 lahan hangus terbakar,” kata Hantoni.

Dan pada pukul 19.05 WIB, petugas DPKP kembali menerima laporan kebakaran lahan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bugis, Bripka Fajar.

Dalam laporannya, Bripka Fajar mengatakan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Daeng Marewa (Kota Rebah).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKK dan langsung melakukan pemadaman sebanyak 4 kali penyemprotan dengan 2 armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pos Bincen dan Pos Dompak.

“Pemilik lahan bernama Regar. Luas area yang terbakar lebih kurang 4 hektar. Pemadaman selesai pukul 22.40 WIB. Penyebab pembakaran dengan sengaja untuk pembukaan lahan. Kini pelaku pembakaran telah diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Hantoni.

Baca Juga :   Diimingi Tanggungjawab, ABG Ini Rela Digagahi 2 Kali

Namun usai melakukan pemadaman, mobil Damkar BP 9124 A terperosok ke dalam kolam bekas pencucian bauksit.

“Proses evakuasi mobil Damkar BP 9124 A selesai pada hari Jumat (12/3/2021) pukul 14.30 WIB dengan menggunakan JCB (alat berat),” ujar Hantoni.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Baca Juga :   Harkitnas Ke-114: Ansar Ahmad Ziarah di TMP Pusara Bhakti Tanjungpinang

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP