Gegara Sakit Hati, WNA Asal Jerman Tewas Ditangan Kuli Bangunan

Tangsel,(cmczone.com)- Lantaran sakit hati, WNA asal Jerman dan WNI perempuan tewas ditangan kuli bangunan yang bekerja untuk renovasi rumah korban di Giri Loka 2, Jl. Merbabu Sektor IV-2 Blok A/3 Rt.001/002 Kel.Lengkong Wetan, Kec.Serpong Tangerang Selatan, Jumat, 12 Maret 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan berencana dan/atau pencurian dengan kekerasan terhadap 2 (dua) koban yang salah satunya adalah WNA (kewarganegaran Jerman).

Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Tambun Utara, Bekasi. Pengungkapan dan Penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 Jam setelah terjadinya peristiwa pidana tersebut, tegas Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.LK., M.H, dalam press realise di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/21).

Diketahui, Pelaku merupakan kuli yang bekerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret 2021. Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar dan sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh Korban 1 (NS), dan ditampar oleh korban (KEN) Warga Negara Asing Asal Jerman.

Baca Juga :   *Dede Farhan Aulawi : Tol Cigatas Sangat Penting dan Urgent*

Tersangka berangkat seorang diri dari rumahnya di daerah Legok dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban. Setibanya di kediaman korban, tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah, selanjutnya memanjat stager yang terpasang pada dinding rumah untuk kemudian naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci, Setelah kurang lebih 2 menit berada di lantai 2, tersangka mengetahui bahwa para korban sudah masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, tegas Kapolres.

Selanjutnya, korban turun melalui tangga dan melihat ada sebilah Kapak yang kemudian di ambil dan diselipkan dipinggang sebelah kanan tersangka. Tersangka kemudian mengetuk pintu utama dari dalam untuk mendapatkan perhatian dan memancing korban keluar dari kamarnya, Korban 1 (NS) kemudian keluar kamar menuju pintu utama, dan saat jarak kurang lebih 2,5 m dari pintu utama, tersangka membekap Korban 1 (NS) dan dibawa ke kamar untuk kemudian di lukai dengan menggunakan Kampak yang di ayunkan kearah dagu sampai ke leher, serta lengan sebelah kiri korban (NS) Warga Negara Indonesia.

Baca Juga :   EVALUASI DIRI MENJADI PRIBADI YANG BERTAQWA

Disisi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, S..K., M.SI., M.S.S, yang didampungi oleh Kapolsek Serpong, KOMPOL Yudi Permadi, S.S, SJ.K. menuturkan, Mendengar kericuhan tersebut, Korban (KEN) yang sedang tertidur di dalam kamar tersebut terbangun, dan sesaat setelah terbangun, tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah leher dan dagu korban sebanyak 6 kali, Setelah itu, tersangka keluar rumah untuk melarikan diri dan sempat melihat Saksi yang berprofesi asisten rumah tangga di rumah tersebut ketakutan dan berusaha meninggalkan rumah korban untuk menyelamatkan diri.

Setelah berhasil melarikan diri, tersangka menuju kediamannya di wilayah legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online dan pergi menggunakan kereta Api ke wilayah Tambun, Bekasi, ucap kasat.

Baca Juga :   Jelang Latihan Glaspur dan Pendaratan Ampibi Marinir, Danlantamal IV Cek Kesiapan Lokasi

Lanjut AKP Angga, Tersangka di tangkap di sekitar rumah saudaranya di wilayah Tambun Utara, Bekasi, pada Sabtu, 13 Maret 2021, setelah pelakh selesai memperbaiki sebuah Pompa milik warga.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah kampak dengan bercak darah 2 (dua) unit HP, Uang Rp. 220.000,00 Jaket dengan bercak darah milik tersangka dan Sepeda motor berwarna merah B 6887 WUO.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pembunuhan dengan rencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Riski A