Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus 9 Tersangka Dengan kasus Berebeda

JAKARTA, -Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan 9 tersangka dengan kasus berbeda .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Putu Kholis Aryana di dampingi Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat Narkoba Akp Rezha, Kasat Reskrim Akp David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, rabu (17/3/2021).

Kepada Wartawan dalam jumpa persnya, Kholis menerangkan peristawa kejadian diwilayah hukumnya,” pada jumat tanggal (12/3/2021) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sebanyak 2 kg, kedua tersangka berinisial MI dan MMR. Terang Kholis.

Lanjut, Kedua tersangka di amankan di terminal pelabuhan Pelni dari kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit , berawal tersangka diamankan pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit, kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang terlihat adanya gerak gerik mencurigakan.

Baca Juga :   FPII Setwil Sumsel Minta Pelaku Begal Agar Dihukum Mati

Kemudian saar pemeriksaan ada pencurigaan gerak erik para tersangk terlihat untu menghindari dari scaning barang kemudian petugas Polsubsektor polres Pelabuhan dan satuan serse narkoba memeriksa ditemukan ditas tersangka 2 kg sabu.

Kemudin dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada bebrapa orang masih dikejar.

Dan dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internsional.

Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup.

Kemudian dengan penagkapan kedua tersamgka, Polisi berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba, kemudian Estimasi nilai jika berhasil diederkan sekitar Rp 1,5 M sampai dengan RP 2M.

Selanjutnya Kholis paparkan pristiwa kasus berbeda terkait perederan uang palsu dollar Amerka, peristiwa terjadi di Jakarta Utara pada , hasil info dari masyarakat , Kemudian Satuan Reskrim dipimpin Akp David Kanitero berhasil meringkus 4 orang tersangka, dua diantaranya wanita yakni ES dan AD pada sabtu (13/3), pelaku ditangkap di Kelapa Gading , dua pelaku lainnya S dan MT ditangkap di Apartemen Tanah Abang.

Baca Juga :   Firma Hukum YK & Partner Polisikan Masrizal dan Gugatan RS Aulia Hospital Pekanbaru

Barang bukti yang berhasil kami sita 201.000 US, dan jika di konfensi kurs saat ini dirupiahkan estimasi Rp 3M , kemudin ke empat tersangka dijatuhkan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Disisi lain Kholis paparkan, terkait kepemilikan senpi (senjata api) ilegal jenis air softguns pada rabu (10/3 ). berawal pelaku RO kepemilikan senpi kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian kami kembangkan lagi di rumahnya di warkas, dan ditemukan 2 (dua) lagi senpi, pelaku RO akui dapat senpi dari temannya dengan beli 1.5 jt kemudian di jual Rp 2,300.000

Motif ini dilakukan pelaku ingin mencari keuntungan, dari perbuatan pelaku kami menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19, Komunitas Peduli Anak Panti (KOPAP) Berikan Bantuan Paket Sembako

Kemudian jajaran polsek Kalibaru berhasil ungkap adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AA, atas kejadian itu korban mengalami kerugian alat komunikasi dan motor, dan pada saat hari ini barang bukti akan dikembalikan korban.

Dan pasal yang di berikan kepada tersangka pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan pidana penggelapan dan penipuan.

Masih di jelaskan Kholis Peristiwa kejahatan lainnya, polsek saka telah berhasil menangkap spesialis pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke baik dipasar dan pemukiman warga, berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya, tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv, pelaku diterapkan pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan.” tutup Kapolres.

Riski A