Satres Narkoba Merangin Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Tabir Ulu Merangin

Merangin, (cMczone.com) – Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.SIK melalui kasubag Humas IPTU Edih, membenarkan terkait penangkapan 2 (DUA) orang pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Pelaku AZ (inisial) 38 Th, warga Desa Pulau Ari Kecamatan Tabir Ulu, dan JD (inisial) 26 th, Warga Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. Selasa (16/03/2121).

Saat dikomfirmasi media ini, IPTU Edih menjelaskan, bahwa kronoligis penangkapan nya, pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Saepudin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, berbekal informasi tersebut kemudian Team melakukan Lidik dan Observasi ke TKP untuk mengumpulkan Baket.

Baca Juga :   FAGE Melantik Tim Pemenangan Kabupaten 50 Kota

” Selanjut nya Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib Team melakukan (under cover buy) bersama informan untuk memancing Target Operasi (TO) dengan cara memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak Rp 500.000. Sekira pukul 16.40 wib Team melihat 2 (dua) orang TO bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian Team melakukan pengintaian dengan membuntuti target, sesampai nya disebuah rumah, Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditangan Pelaku ditemukan beberapa barang bukti (BB)”, jelas IPTU Edih.

Masih kata IPTU Edih,” Ada pun barang bukti yang kita amankan.
– 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Sabu Bruto 0,25 Gram.
– 1 (satu) buah potongan kertas putih.
– 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam.
– 1 (satu) buah HP XIOMI warna silver beserta kartu simnya.
– 1 (satu) buah hp SAMSUNG lipat warna hitam beserta kartu simnya.
– 1(satu) buah hp NOKIA bewarna biru beserta kartu simnya.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih tanpa No.pol beserta kunci kontaknya.
Setelah dilakukan introgasi, Pelaku mengakui membeli dengan harga Rp 500.000 dari Sdr Ndut di pondok kebun karet di Desa Jernih. Kemudian Team langsung bergerak menuju Pondok Sdr. Ndut untuk dilakukan Pengembangan. Sekira Pukul 17.20 wib Team mendapati bahwa Pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas IPTU Edih. (Masril gunawan)