Satu Orang Warga Rantau Limau Manis di Ciduk Team Satres Narkoba Merangin

Merangin, (cMczone.com) – pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 17.30 wib team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Saefudin telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu.Dengan tersangka ,AZMAN QORI bin Sarial*, 21 Thn, Islam, buruh, pendidikan terakhir SMP (Tamat), Alamat Desa Rantau Limau Manis,Rt.02,Rw.03- Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin.
Dengan barang bukti 1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,17 Gram.
– 1(satu) buah potongan timah rokok berwarna silver.
– 1 (satu) buah HP Oppo berwarna hitam beserta SIM cardnya.

Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wib team mendapatkan Informasi bahwa ada seorang laki-laki sebagai pemasok Narkotika Jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis,Kec.Tabir Ilir, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket.

Setelah mendapat kan informasi tersebut team Satres narkoba merangin Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 Sekira jam 14.20 wib team mendapatkan informasi bahwa TO sedang berada di Kuamang Kuning dan akan ke Rantau Limau Manis. Berdasarkan Informasi,TO dipastikan akan membawa Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis kemudian Team bergerak munuju kesumber baket dan melakukan Hunting diseputaran simpang kuamang kuning yg merupakan akses masuk ke wilayah merangin.Sekira pukul 17.35 wib Team melihat TO diboncengi temannya menggunakan SPM kemudian Team melakukan Penghadangan dan penangkapan namun saat akan dilakukan penangkapan orang tersebut berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu yang mencurigakan sehingga Team hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri, 1 (satu) orang yang berhasil diamankan Setelah oleh team dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibuang tidak jauh dari pelaku dan kepemilikan narkotika shabu yang diamankan tersebut diakui oleh pelaku, dari Interogasi awal Pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdri. YANTI yang beralamatkan di Pabrik Sal 2 unit 15 desa Kuamang Kuning, pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika shabu yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut dibawa oleh pelaku untuk temannya yang memesan yang bernama DUAN dengan keuntungan pelaku mendapatkan / diberikan narkotika shabu untuk pelaku gunakan.

Baca Juga :   Polres Tanjungpinang Bersama TNI dan FKPD Gotong Royong di Lokasi Longsor Graha Cendrawasih

Kemudian oleh Team dilakukan pengembangan dan penggerebekan di tempat Sdri. YANTI tinggal namun rumah tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan di bawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.ungkap kasubag Humas iptu edih.

Pelaku di kena kan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Masrilgunawan)