2 Pelaku Judi yang Ditangkap Polsek Tapung Ternyata Juga Pengedar Narkoba

Tapung, (cMczone.com)  – Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap 2 orang pelaku judi kartu remi yang juga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, keduanya ditangkap pada Senin malam (22/03/2021) di areal perkebunan sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

Kedua tersangka kasus judi dan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SG dan RE, yang beralamat di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 3,31 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna mild dibalut uang kertas pecahan Rp 10 ribu serta beberapa peralatan penggunaan shabu. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 45 lembar kartu remi dan kotaknya serta uang taruhan sebesar Rp 122 ribu.

Baca Juga :   KSAL Resmikan Lanal Ketapang dan 10 Fasilitas TNI-AL

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya orang yang bermain judi kartu remi di areal kebun sawit milik warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setiba dilokasi Tim menemukan 3 orang pria sedang bermain judi kartu remi, petugas berhasil mengamankan 2 orang yaitu SG dan RE, sementara seorang lainnya inisial MI berhasil melarikan diri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok pada tersangka RE, saat diinterogasi SG mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah milik SG yang akan dijualkan olehnya. Petugas juga mengamankan barang bukti untuk kasus judinya berupa kartu remi dan uang taruhan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Diduga Kangkangi UU No.17 Tahun 2019 Kerjasama TNKS dengan PT. DSE Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku judi dan narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.***(Asril).