4 Orang Pelaku Curanmor Di Tangkap Polsek Tanjung Morawa

Tanjung Morawa, (cmczone.com) – Polsek Tanjung Morawa Berhasil Menangkap Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Jumat 19/3/2021.

 

keempat pelaku Gali Rakasiwi (21), Diki Pranaya (21), Nanda alias Gundul (25), dan Feri Kurniawan (17). merupakan warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatra Utara.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Adit Sutono mengatakan para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Sri Wulandari (30), warga Jalan Nusa Indah, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No.LP/26/III/2021/SU/RES DS/SEK TAMORA, yang mana telah kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4221 JK. “Di tambah aksi para pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar TKP, “tak butuh waktu lama ke empat pelaku berhasil kita tangkap.”ujar Kanit Reskrim Tanjung Morawa.

Baca Juga :   Makin Seru Dan Membara ,  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Amril Mengalir ke DPRD Bengkalis

 

Ada lima pelakunya, empat berhasil ditangkap dan seorang lagi inisial T kabur yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.”tambah nya.

 

“Untuk peran masing-masingdari pelaku, Feri dan Nanda tugasnya masuk ke dalam rumah korban. Gali, Diki dan T memantau situasi di luar. Usai berhasil, kelimanya langsung kabur. Korban mengetahui kendaraan hilang setelah terbangun dan melihat jendela sudah rusak dan terbuka,” sebut Ipda Dimas.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata Ipda Dimas, motor Yamaha Scorpio yang dicuri oleh kawanan pelaku dijual di daerah Tembung.

 

“Hasil penjualan motor sebesar Rp. 3 juta rupiah dibagi-bagi. Keempat pemuda mempergunakan uang dari hasil curiannya untuk berfoya-foya. Akibatnya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polisi Sektor Kota Tanjung Morawa Ipda Dimas Sutono.