Utang Capai Rp20 Juta, Kantor Kesbangpol Taliabu Diblokir

Maluku Utara, (cMczone.com) – Tak bayar utang kantor sebesar Rp20 Juta yang dikontrak sejak 2020 kemarin, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu dipalang.

 

Pemalangan kantor kesbangpol Taliabu itu berlangsung sekira pukul 08:00 wit, Senin (22/3/2021) pagi tadi.

 

Masalahnya, kontrak kantor kesbangpol sepanjang tahun 2020 itu sebesar Rp60 Juta. Meski pihak dinas telah membayarnya sejumlah Rp40 Juta, namun masih tersisa tunggakan senilai Rp20 Juta ke pemilik rumah tersebut.

 

Yamin Umasangadji, selaku pemilik rumah mengatakan, aksi pemalangan kantor kesbangpol ini merupakan konsekuensi.

 

“Kantor harus di palang dengan tujuan lunasi dulu utang Tahun 2020,” tegas Yamin kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Baca Juga :   Mengenal Dekat Sosok Penulis Amatir Bella Xbee

 

Tak hanya itu, pihak dinas kesbangpol Taliabu terkesan tidak mempedulikan persoalan Faktanya adalah, hingga memasuki tiga bulan berjalan 2021 ini.

 

“Baru sekarang sudah memasuki tahun 2021 saja, utang dari Tahun 2020 belum di lunasi, ini yang membuat saya marah sehingga kantor saya palang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, di tahun 2021 ini, pihak kesbangpol Taliabu belum membicarakan soal kontrak.

 

“Tapi mereka tetap aktif berkantor sudah tiga bulan ini, namun belum juga ada pembicaraan untuk di lanjut kontrak atau tidak, malah utang 2020 saja belum di bayar,” bebernya.

 

Yamin mengakui, selalu diberikan janji oleh pihak dinas, namun tidak di indahkan.

Baca Juga :   FPII Riau Minta Bupati Kampar Segera Evaluasi Kinerja Inspektorat ?

 

“Ketika saya bertemu dengan Bendahara Kesbangpol Pak Jufri, ia selalu sampaikan kepada saya santai saja sudah mau pencairan habis pencairan langsung saya lunasi, namun yang terjadi dari pencairan ke pencairan, Jufri malah tidak membayar sisa uang Rp20 Juta,” cetusnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Pulau Taliabu, Sunadi Buamona, dikabarkan berada di Kabupaten Kepulauan Sula, hampir sebulan lebih.

 

Perlu dicatat, sejauh pemekaran hingga saat ini hampir semua kantor Dinas di lingkup pemerintah melakukan pengontrakan.

 

Itu dikarenakan, seluruh kantor Dinas di Taliabu belum memiliki fasilitas kantor permanen.

 

Penulis : Ode