Sat Narkoba Polres Merangin Berhasil Amankan Bandar Sabu Warga Bungo

Merangin, (cMczone.com) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin, Kamis Kemaren telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Saparudin Als Sapar (36) Saparudin Warga Dusun Lubuk Tenam, Manggis, Kabupaten, Muara Bungo. Jumat (2/4/2021

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.I.K melalui kasubag Humas Iptu Edih membenar kan bahwa

Pada hari Kamis tgl 01 April 2021 sekira pukul 11.30 wib anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Saepudin melakukan giat pengembangan kasus perkara TP narkotika Sabu dari hasil interogasi tsk Erikson pelaku mengakui bahwa telah membeli / mendapatkan narkotika Sabu dari Sdr Sapar yang berada di Kabupaten Bungo, Team d berhasil diamankan kemudian melakukan di Dusun Lubuk Tenam Kabupaten Muara Bungo, penggeledahan badan dan tas sandang pada Pelaku Saparudin yang di dalam tas sandang merek jeep warna hitam tersebut ditemukan Barang berupa (4)bungkus Narkotika jenis Sabu berbagai ukuran, bruto 82,66 Gram.

Baca Juga :   Tidak Ada Aral Melintang, Malam Ini Ustad KH. DR. Muhammad Yahya Waloni Isi Ceramah di Desa Pulau Jambu.

– 93 butir extacy berbentuk diamond.

(1) buah timbangan merk F1976 (2) pak plastik bening merk ziper.

(1) unit HP Nokia berwarna biru.

– Uang sejumlah Rp 1.350.000,-

(2) buah plastik asoy warna putih dan hitam.

Barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikan barang yang ditemukan tersebut, Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Tersangka di jerat pasal:

Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelaskan Mbak humas Polres Merangin,

(Masril gunawan)