Akibat Bakar Sampah, 4 Hektar Lahan di Tanjung Moco Terbakar

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Sekitar empat hektar lahan kosong yang berada di Jalan Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terbakar pada Jum’at (9/4/2021). 

Laporan diterima petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang adanya kebakaran lahan tersebut dari Nadya Selayar pada pukul 14.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, petugas DPKP langsung menuju lokasi dengan mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dibantu satu unit mobil tangki BPBD Tanjungpinang.

“Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB tadi, berawal dari informasi ibu Nadya Selayar. Alhamdulillah dalam waktu 3 jam 5 menit api bisa dipadamkan tanpa kendala,” ungkap Kepala DPKP, Hantoni.

Baca Juga :   Prajurit Lantamal IV Semarakkan "Serbuan Vaksin TNI" 

Menurut Hantoni, penyebab kebakaran lahan milik Subhan dan beberapa masyarakat tersebut diduga api dari pembakaran sampah.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP