5 Pria Digulung Polsek Lubuk Pakam, Gelapkan Sepeda Motor Milik Pegawai Pengadilan Agama

Lubuk Pakam, (cmczone.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH, menggulung 5 pria penggelapan Sepeda motor milik Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Senin (12/4/2021). Kelima pelaku adalah D alias Edoi (38) Pakam, H Hasibuan

(30), MC alias Kidir (27) , IH Hasibuan alias Halim (41) Kecamatan Batang, ES alias Bocel (33)

 

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang, SH, ketika dikonfirmasi,” Senin (12/4/2021) malam membenarkan kelima tersangka diamankan di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. “Penangkapan kelima tersangka berdasarkan LP / 27 / IV / 2021 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana (41) ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.

 

Peristiwa penggelapan Sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan terjadi pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB, di lokasi Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Jalan Mahono No. 3 Komplek Kantor Pemkab Deli Serdang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh pelaku Dafrizal alias Edoi.

Baca Juga :   Rem Mendadak, Motor Vixion Seruduk Mobil Pack Up

 

Berdasarkan Surat Berita Acara Penerimaan Barang milik Negara untuk pinjam pakai Sepeda motor Dinas pada tanggal 01 Oktober 2020 yang di tanda tangani oleh pelaku Dafrizal alias Edoi. selanjutnya Pelapor bertanya kepada pelaku Dafrizal alias Edoi untuk menanyakan Sepeda motor yang dipakai tidak pernah di pakai lagi. Lalu dijawab oleh pelaku Dafrizal alias Edoi bahwa Sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Kemudian pelaku Dafrizal alias Edoi meminta ulur waktu dan membuat Pernyataan dan sanggup menghadirkan Sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 akan tetapi sampai saat sekarang ini Sepeda motor tersebut tidak di kembalikan. “Atas kejadian tersebut Pihak Kantor Pengadilan Agama Deli Serdang menderita kerugian ditaksir Rp 10.000.000,” sambung Kapolsek Lubuk Pakam.

Baca Juga :   Gelar Halal Bi Halal, Polsek Ujung Batu Santuni Anak Yatim Bersama Tokoh Masyarakat

 

Berdasarkan laporan pengaduan Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Pada Senin (12/4/2021) mendapat informasi bahwa pelaku Dafrizal alias Edoi sedang berada di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menuju Tkp dan menangkap Dafrizal alias Edoi.

 

Berdasarkan introgasi terhadap pelaku Dafrizal alias Edoi mengakui bahwa Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada Muhamad Caidir alias Kidir untuk digadaikan. Kemudian Muhamad Caidir alias Kidir menghubungi Hotlan Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian. Setelah mendapatkan informasi dari Dafrizal alias Edoi, selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam, melakukan penangkapan terhadap Muhammad Caidir alias Kidir di Pekuburan muslim komplek Kantor Bupati dan melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan diparkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deli Serdang dan kemudian melakukan interogasi terhadap Chaidir dan Hotlan dengan hasil introgasi terhadap pelaku Muhammad Caidir alias Kidir dan Hotlan Hasibuan alias Hotlan mengakui telah menggadai satu Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio, tersebut digadaikan kepada Ihfaz Halim Hasibuan (41) dengan harga Rp.2.000.000. Selanjutnya Tim Tekap Polsek Lubuk Pakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim. Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Ihfaz Halim Hasibuan mengakui bahwa satu unit Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut menyuruh Eko Safrianto alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel.

Baca Juga :   Warga Dusun Sungai Tebal Dan Desa Nilo Dingin Lembah Masurai Bergotong Royong Bersihkan Sampah Yang Bertaburan Di Sepanjang Jalan

 

Petugas pun melakukan interogasi terhadap Eko Safrianto alias Bocel yang mengakui telah menjual Sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama Fadlan warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp.2.500.000 dan melakukan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat hasil dari PenjualanRp.100.000. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam memboyong ke 5 pelaku ke Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan.