Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoax

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, memberikan Penyuluhan Hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial. 

Penyuluhan tersebut disampaikan kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah, Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso, No.1, BatuHitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/4/2021).

Penyuluhan Hukum ini merupakan  Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan, yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.

Baca Juga :   Wah...Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama di Grab Indonesia

Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel, baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.

“Hal ini sejalan, dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” ujar Kadiskum.

Berkaitan dengan KDRT, kata Kadiskum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.

Baca Juga :   Kamla Batam Terima Mobil Operasional dari Pemprov Kepri

“Tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Kadiskum.

Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah.

“Adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT, yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender),” ungkap Kadiskum.

Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS.

“Dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkas Kadiskum.

Baca Juga :   Penemuan Mayat Laki-Laki di Gor Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.

Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu meggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Dispen Lantamal IV