Dpp Lsm Mappan Desak Pjs Gubernur Jambi Copot Kepsek SMA 3

Kota Jambi, (cMczone.com- Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara, Tantang Pjs Gubernur jambi untuk evaluasi kinerja Kabid Sma dan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jambi serta memecat Kepala Sekolah SMA Negeri 3.

Diketahui pada hari jum’at (23/04/21), sejumlah masa mendatangi Kantor Gubernur jambi melakukan unjuk rasa damai, terkait dugaan praktik pungli dan jual beli buku dilingkup SMAN 3 kota Jambi yang terjadi pada Tahun ajaran 2020/2021.

Dalam orasinya Amri S.pd selaku Kordinator lapangan mengatakan, Pjs Gubernur jangan hanya tinggal diam, tapi segera ambil tindakan. Diduga praktik pungli tersebut terjadi karna adanya kelalaian terkait pengawasan.

Baca Juga :   Kapolres Muaro Jambi Dampingi Warga SAD Suntik Vaksin

“Kuat dugaan kami bahwa praktik pungli bisa terjadi karna itu dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Pasalnya melibatkam oknum ketua Komite dan Oknum Kepala Sekolah. Karna pihak dinas terkesan memberi restu dan melakukan pembiaran seolah olah pungutan liar di SMA 3 tidak pernah terjadi”.

Tambahnya “Seharusnya disituasi pandemi covid 19 saat ini, yang dampaknya dirasakan hampir seluruh masyarakat jambi, kami minta jangan ada lagi praktik seperti ini didalam dunia pendidikan, karna Sekolah Negeri itu adalah sekolah yang dipilih masyarakat untuk meminimalisir biaya pendidikan anaknya, kalok semuanya harus bayar dan harus beli lantas apa bedanya dengan sekolah swasta”.

Pjs Gubernur Dr Hari Nur Cahya Murni, melalui Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat S.sos, saat menemui pengunjuk rasa menyamapaikan permohononan maaf, karna Pjs Gubernur tidak berada ditempat.

Baca Juga :   Open Turnamen Sepak TAKRAW HPPSG CUP 1 SeSumbar Segera Di Laksanakan.

Tambah Rahmad “Terkait aspirasi yang disampaikan, bahwa terkait dugaan pungutan liar dan jual beli buku tersebut dapat dilakukan atau tidak, yang jelas nanti kami pelajari dulu dan kami sampaikan kepada Pjs Gubernur jambi.

Hingga nanti orang yang diduga melakukan hal tersebut untuk dipanggil menghadap Pjs Gubernur, apakah tindak tersebut benar dilakukan atau tidak, dan apa hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada kepada yang bersangkutan atau melalui rekan – rekan media.

(Edi)