Wakil Ketua Umum KPK Independen Rusdi Bromi : Segera Tersangkakan Dan Beri Efek Jera Kepada Petugas yang Bermain Dengan Covid 19

Medan,(cMczone.com) – Perihal Diamankannya Petugas Kimia farma labolatorium Rapid antigen Lantai M Bandara Kualanamu internasional airport oleh anggota Dirkrimsus Poldasu .

Pada hari selasa tgl 27 April 2021 sekira pukul 15.45 wib. Telah di amankan 4 orang petugas Laboratorium Ravid antigen Kimia farma lantai M Bandara KNIA oleh anggota Dirkimsus Poldasu. Terkait informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen Positif covid -19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.

Kronologis kejadian :

Sekira pukul 15.05 wib anggota Krimsus poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian maka petugas krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidung

Setelah selesai pengambilan sampel maka petugas krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang di dapatkan “Positif”

Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka di periksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas kimia farma di kumpulkan, maka petugas kirmsus poldasu mendapati barang bukti , Ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.

Baca Juga :   Seminggu Dilaporkan Hilang, Mariana Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan

Menurut keterangan dari petugas kimia farma, yang ketakutan saat di interogasi oleh petugas kirmsus Poldasu mengatakan “Alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Pukul 16.15 wib Akp Jeriko kanit 2 subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu membawa para petugas kimia farma berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan :

  1. Komputer 2 unit
  2. Mesin printer 2 unit
  3. Uang kertas
  4. Ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan
  5. Ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.

Menanggapi kejadian ini, wakil ketua Umum KPK Independen Rusdi Bromi angkat bicara “ Isiden ini sangat memalukan dan membahayakan masyarakat yang telah di rapid sebelumnya oleh petugas yang bersangkutan, mengingat alat alat yang dipakai tidak bisa dipastikan keamanannya karena telah digunakan kepada orang lain sebelumnya. Dan apa yang telah dilakukan Petugas Kimia farma labolatorium Rapid antigen Lantai M Bandara Kualanamu internasional airport diduga telah merugikan Negara dan masyarakat, kami dari KPK Indepeden meminta Pihak Kepolisian dalam Hal ini POLDA Sumatera Utara untuk menindak tegas pelaku tersebut dan segera tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Hadiri Peresmian Tim Satgas Covid-19 di Pelabuhan

“Berikan efek jera agar kasus kasus penyalah gunaan dalam bentuk apapun ditengah Pandemi Covid 19 ini tidak terus terjadi. Mendapati informasi dar grup WA, Saya langsung lakukan konfirmasi ke POLDA SUMUT dan Pihak POLDA SUMUT membenarkan kejadian tersebut” beber Romi Geram.

Seperti yang disampaikan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, Asfinawati pada BBC News pada 25 September 2020 lalu mengatakan, penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi ini bisa menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di lapangan.

Alasannya, menurutnya, hukuman-hukuman yang diterapkan tidak ada dalam kerangka hukum yang resmi.

“Atau kalau di dalam Undang-undang kedaruratan kesehatan masyarakat, kalau dia sudah menimbulkan akibat, yaitu ada kedaruratan masyarakat, artinya ada klaster baru, ya dia bisa kena pidana.

Menurut Asfinawati, masyarakat harus berani menanggapi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dengan menggunakan platform media sosial.

Baca Juga :   Penyelundupan 1 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 1 Bandar Narkoba Asal Tiongkok Ditembak Mati

Hal itu, menurutnya, penting demi mendapat respon yang cepat dari pihak berwenang.

“Jadi yang harus mengkontrol itu adalah publik sendiri dan menurut saya peluangnya justru ada di media sosial. Dan dari sana baru kita meminta tanggung jawab negara,” tutur Asfinawati.

“Sebetulnya kan kalau standar yang bertanggung jawab terhadap semua kekarantinaan kesehatan masyarakat, di dalam aturannya adalah presiden.

“Dan kalau dibawahnya ada kepala daerah. Nah, sebetulnya kalau kita mau mengadu sebetulnya ke kepala daerah.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat merujuk pada kerangka hukum yang sudah ada, walupun turunannya dapat dikembangkan oleh pihak-pihak di tingkat daerah.

“Aturan dibuat oleh pusat. Berbagai peraturan – surat edaran dan lain-lain, termasuk Inpres No.6 Tahun 2020 tentang penegakan kedisiplinan, penegakan hukum terkait itu.

“Disitu juga ditulis siapa yang berwenang melakukannya, baik pemerintah daerah, TNI, Polri.

“Jadi instrumen hukumnya sudah ada dan aparat di daerah juga sudah tahu itu. Sekarang adalah harus diimplementasikan oleh seluruh apparat yang ada di daerah.

“Jangan ragu untuk melakukannya,” tambahnya.

Meski demikian, Wiku mengatakan jika ditemukan penyelewengan oleh aparat di lapangan, masyarakat mesti melaporkannya demi kelangsungan penanganan pandemi.