Terkait Kasus Jozeph Paul Zhang, Polri Ajukan Ekstradisi, Bisa Langsung Ditangkap & Dideportasi

Jakarta, (cMczone.com) — Bareskrim Polri sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi membahas kasus yang menyangkut nama Jozeph Paul Zhang.

Seperti ramai pemberitaan, Jozeph Paul Zhang terjerat kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

“Hari ini, Jumat, 30 April 2021 Bareskrim Polri yang diwakili Direktorat Siber bersama Divisi Hubinter Polri melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau, Direktorat Jenderal AHU atau Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Soal hasil rapat, Ramadhan menyebut berisi pengiriman permohonan ekstradisi dengan nama Jozeph.

Baca Juga :   Sejumlah Anak Sekolah Resmi Disuntik Vaksin MR.

Lalu ada pula koordinasi dengan Sentral Otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan Jozeph dan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi.

Ramadhan kemudian menjelaskan guna dari permohonan ekstradisi tersebut.

Jika berhasil menemukan keberadaan Jozeph, kata Ramadhan, proses ekstradisi akan berlangsung dengan cara menangkap tersangka dan membawanya ke Indonesia.

“Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya,” kata Ramadhan.

Sekedar informasi, kepolisian telah  melakukan gelar perkara kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, lalu menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Polri tengah mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang pergi ke LN agar ia mempertanggungjawabkan aksinya. Kala itu viral video ia mengaku sebagai nabi ke-26 yang akan melengkapi ajaran nabi ke-25, Nabi Muhammad SAW. Mengetahui bahwa kepolisian mencarinya, Jozeph mengaku sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia sehingga tidak terikat dengan hukum Indonesia.

Baca Juga :   KPK RI Dukung Surat FORMASI RIAU Terkait 1 juta Hektar Lahan Bermasalah

sumber: NESIATIMES.COM