Kejari Sarolangun Bersama Kejati Jambi Tindak Lanjuti Laporan Lidik Kasus Tekait Tiga Proyek Dinas PUPR Kab. Sarolangun

Sarolangun, (cmczone.com)-  Laporan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) terkait dugaan korupsi dan markup anggaran tiga proyek dinas PUPR kabupaten sarolangun di kejaksaan tinggi jambi yang dimasukan pada hari senin 26/10/2020 tahun lalu sudah dalam tahap penyelidikan.

Saat team LSM Lidik Kasus dan beberapa awak media melakukan konfirmasi terkait perkembangan laporan LSM Lidik Kasus kepada kejaksaan negeri Sarolangun melalui kasi pidsus Bpk Abdul Harris Augustio,SH.MH beliau mangatakn bahwa laporan lidik kasus sudah dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Abdul Haris mengatakan untuk jembatan gantung dengan nilai Rp 1.774.345.387,- miliyar di desa teluk mancur kecamatan bathin VIII yang menagani kejari sarolangun langsung dan sedang di buat laporanya terkait hasil penyelidikan dan pemanggilan para saksi yang telah di lakukan selama ini.

Baca Juga :   Laksanakan Sertijab PJU Dan Para Kapolres. Kapolda Sumut : Laksanakan Tugas Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

“Terkait jalan singkut tujuh dengan nilai Rp 14.763.883.206,-miliyar sudah di tindak lanjuti oleh kejati jambi,sedangkan untuk jalan bukit murau denagn nilai Rp 14.898.030.165,- miliyar juga sudah di lakukanya penyelidikan dan saat ini sedang di buat laporan hasilnya oleh kejaksaan tinggi jambi,”ungkap Abdul Harris.

Di tempat terpisah Soni,SH mengatakan bahwa LSM Lidik Kasus dengan beberapa awak media akan mengawal terus agar kasus ini bisa sampai ketujuanya karena jika terbuti bersalah dan melakukan korupsi bukan saja merupakan tindak pidana kejahatan tetapi melakukan korupsi adalah penghianatan terhadap bangsa dan negara,”tutup soni.

Team