Terkait Kasus Limbah BBS Tak Kunjung Adanya Kejelasan, LSM Somasi Laporkan ke Reskrimsus Polda Jambi

Foto: Syaiful, SH. Ketua LSM SOMASI

Jambi, (cMczone.com) – Terkat kisruh dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) beberapa bulan lalu tidak ada kejelasan, Somasi Jambi laporkan permasalahan ini ke Reskrimsus Polda Jambi.

Surat Somasi Jambi tidak dijawab oleh Kepala Dinas BLHD Muaro Jambi, bahkan Kadis LH M. M.Syafe’i, SKM, M.Kes Muaro Jambi memblokir kontak WhatsApp , tentunya ini menimbulkan kecurigaan dan menutupi informasi terhadap publik, sedangkan Undang-undanh KIP No.14 tahun 2008 sangat jelas diterangkan “hak untuk memperoleh informasi publik”.

Atas sikap Kadis DBLH Muaro Jambi tersebut, Syaiful, SH selaku ketua Solidaritas Masyarakat (SOMASI) Untuk Kemanusiaan Dan Advokasi (somasi Jambi) melaporkan masalah ini ke Polda Jambi.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Kepri Harus Bangun dari Tidur

Saat dikomfirmasi Syaiful mengatakan telah melaporkan hal ini kepada Mapolda Jambi Cq. Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran sungai melintang oleh PT. BBS. Rabu (12/05/2021).

” Ya, kami memang telah melayangkan pengaduan/laporan kepada Kapolda Jambi cq. Reskrimsus Polda Jambi untuk menindaklanjuti atas dugaan pencemaran Sungai Melintang oleh PT. BBS dan kami juga melaporkan kepala Dinas BLHD Muaro Jambi,” ujar Syaiful.

Masih kata Syaiful,” Sampai hari ini tidak ada kejelasan dan tindakan dari BLHD Muaro Jambi, kan sudah jelas PT. BBS sudah berulang kali melakukan pencemaran sungai melintang, kenapa BLHD tidak memberikan sanksi Pidana dan denda terhadap PT. BBS. Menurut kami PT. BBS bisa dikenakan pasal 60, 98, 99, 100 dan pasal 104 UU PPLH, dan atas pemblokiran whatsApp kami, berarti kadis LH sebagai pejabat publik tidak ingin memberikan informasi terhadap publik, sesuai Undang-undang yang berlaku.” pungkas Syaiful. (BG 7ON)