Usai Konsolidasi Organisasi FPII Inhil Agendakan Dialog dengan Pemda

Tembilahan,(cMczone.com) – Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independen Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat koordinasi pengurus Kamis, 20 Mei 2020 di Sekretariat FPII Jl Telaga Biru, Tembilahan. Rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas, terbentuknya susunan pengurus FPII Korwil Inhil beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Korwil FPII Kabupaten Inhil Muhammad Yusuf SPdI itu dihadiri sejumlah pengurus. Ada beberapa point penting yang jadi pembahasan dalam rapat tersebut, salah satunya yakni melaporkan tentang keberadaan organisasi FPII Korwil Inhil ke Pemkab Inhil melalui Kesbangpol Kabupaten Inhil.

Hal lainnya yang juga menjadi point penting yg menjadi sorotan utama bagi FPII Inhil yakni menyangkut persoalan kerjasama di Diskominfops Inhil dengan media. Sebab menurut pengurus FPII Inhil sejauh ini cukup banyak keluhan dari rekan- rekan media yg mengaku dipersulit dan terkesan dipermainkan dalam melakukan kerjasama dengan mereka. Misalnya masalah pembayaran uang kerjasama yang terkesan berbelit-belit dan bertele-tele dengan berbagai alasan yg tidak konsisten.

Baca Juga :   Komunitas Riau Mengaji Hadirkan Habib Alhabsy dan Opick Tombo Ati Di Rohil

“Yang pasti kita akan memperjuangkan persoalan kerjasama tersebut. Harapan kita Diskominfops Kabupaten Inhil dalam melakukan kerjasama secara profesional dan proporsional, akuntabilitas dan berkeadilan,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya, dalam waktu dekat FPII Inhil akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait mulai dari Bupati, Sekda, Diskominfops dan juga juga Komisi I DPRD Inhil untuk mengevaluasi dan mengkaji sekaligus mendiskusikan konsep kerjasama yg saling menguntungkan, transparan dan berkeadilan.

“Pada prinsipnya kita mendukung kerjasama media yang dilakukan Pemkab Inhil, dengan syarat harus memperhatikan aspek yang kita sebutkan di tadi. Jangan lagi ada anak tiri anak kandung dalam penerapannya,’ ujar Yusuf.

Selain itu, kata Yusuf FPII Inhil juga akan melayangkan surat kepada PPID Kabupaten Inhil terkait realisasi APBD Inhil untuk tahun anggaran 2018- 2020. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :   Wadanlantamal IV Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

“Ada beberapa pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kita terkait realisasi anggaran mulai tahun 2018-2020. Sesuai dengan tupoksi kita sebagai lembaga sosial kontrol, makanya kita akan menyurati Diskominfops Inhil,” ujarnya. (Rls)