Terkait Pengembangan Bandara RHA Karimun, Ansar Ahmad Perintahkan Jajarannya Percepat Izin

Batam (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, memerintahkan jajarannya untuk mempercepat izin-izin guna pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Karimun. Segala sumbatan harus diselesaikan, diurus dan dikejar biar cepat selesai.

“Kita semua harus kerja maksimal. Percepat semua perizinan yang menjadi kewenangan provinsi. Proses apa yang diperlukan dan rekomendasi dari kita,” kata Ansar di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (25/5/2021).

Di Graha Kepri, Ansar memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah, Karimun. Hadir pada kesempatan itu Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Dalam rapat itu, Ansar minta batas waktu penyelesaian berbagai hal yang menjadi kewenangan provinsi. Hal ini sangat penting agar kerja-kerja bisa berjalan lancar.

Baca Juga :   Wartawan, Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

Ansar langsung mendapat deadline penyelesaian yang harus dilakukan provinsi. Meski beberapa tampak agak lama hingga tahun 2022, Ansar minta jajarannya itu segera memenuhi dokumen kelengkapan dari provinsi. Apalagi kewenangan dari Pemerintah Pusat sudah ada skedule deadlinenya juga.

“Ini mesti jalan. Sesuai skedule,” kata Ansar.

Mantan Bupati Bintan dua periode ini ingin memastikan, bahwa semua berjalan sesuai rencana dan skedule yang ditetapkan. Dalam pertemuan itu pun, Ansar memastikan bahwa pembagian kewenangan itu bisa menjadi alat kontrol apa yang belum dan apa yang menjadi kendala.

Dan Ansar memerintahkan jajarannya agar semua yang dibutuhkan, terutama surat-surat dari kabupaten segera diminta. Karena mantan Bupati Bintan ini tak ingin hal ini berjalan lambat.

Baca Juga :   Kompor Meledak, Rumah Janda Lanjut Usia Habis Dilahap Api, Ramlah: Hanya Tersisa Bagian Tembok...

“Walaupun beberapa bagian batas waktunya masih lama, tapi kita harus segera urus. Kejar dan selesaikan,” kata Ansar lagi.

Dalam pertemuan itu, Aunur memaparkan pentingnya sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah. Aunur pun memaparkan kewenangan tiap pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

Editor : Budi Adriansyah