DPP LSM MAPPAN Desak Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Laut Pertanggung Jawabakan Penggunaan Dana APBN ± 235 Milyar : Terkait Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung

Jakarta,(cMczone.com)-DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara Provinsi Jambi, mendatangi Gedung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di jalan merdeka barat, jakarta pusat pada Kamis (27/05/21). Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan atas Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung. Jumat 28/5/2021

Perlu diketahui sebagai infromasi berdasarkan hasil Investigasi dan Laporan masyarakat diduga ada ketidak transparansian terkait berapa Ganti Rugi Pembebasan Tanah untuk lokasi Pelabuhan Ujung Jabung di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari Kementerian Perhubungan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2013.

Hadi Prabowo dalam Orasinya mengatakan bahwa diduga adanyan upaya kerja sama dan loby – loby antara rekanan dan satker penyelenggra pelabuhan ujung jabung. Pasalnya menurut informasi yang kami dapatkan sejak tahun 2013 hingga 2019 perusahaan sebagai pemenang tender itu di laksanakan oleh orang – orang yang sama, hanya perusahaan kontruksinya saja yang berganti nama.

Tambhanya jika hal tersebut benar adanya kami menduga terdapat unsur kesengajaan dari pihak Kementrian Perhubungan RI, dan Dirjen Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kec.Nipah Panjang Kab.Tanjung Jabung Timur Prov.Jambi yang telah menganggarkan selama 6 Tahun beturut – turut dengan anggaran yang mencapai Ratusan Milyaran Rupiah, hanya akan dijadikan ajang korupsi berjamaah. Jangan habiskan uang rakyat ung pembanguna yang tidak bermanfaat.

Baca Juga :   Alamak...! Sudah Punya Istri Masih Nekat Gauli Siswi SMA Di Kebun Sawit,

Imbuh Hadi Prabowo. Saya selaku masyarakat jambi, sangat prihatin melihat kondisi pembangunan pelabuhan ujung jabung yang tak kunjung usai, dan mrninggalkan sejuta tanya . masih butuh berapa banyak lagi anggaran negara yang harus dialokasikan untuk pembanguna pelabuhan ujung jabung, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan pelabuhan ujung jabung.

Selama hampir kurang lebih 7 tahun pembanguna yang diperkirakan sudah menelanan dana yang bersumber dari APBN mencapai ± 235 Milyar yang terbuang sia – sia dan tak bisa dirasakan manfaat oleh masyarakat jambi. Ucapnya

Maka dari itu dapat kami simpulkan bahwa telah terjadi beberapa dugaan antara lain :
1. Diduga adanya Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada saat proses seleksi pemenangan hingga pelaksanan tender pada paket pekerjaan Pelabuhan Ujung Jabung di Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur.
2. Diduga adanya keterlibatan Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang dan penyedia jasa pasca penyimpangan yang timbul pada paket pekerjaan tersebut.
3. Diduga adanya persekongkolan dan pemufakatan jahat untuk menjalankan dugaan praktik – praktik Korupsi, yang dilakukan para pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdiri PPK,PPTK dan Ka.Satker, Pelabuhan Nipah Panjang.
4. Dugaan bahwa Ka.Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga llemah dalam melakukan pengawasan atas realisasi belanja yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Dugaan Pejabat Pembuat Komitmen lalai tidak mengendalikan pelaksaan kegiatan dan pelaksanaan Kontrak.

Baca Juga :   KETUM PPWI : PUNGLI DALAM PENYALURAN BPNT PERLU DIUSUT DAN DITERTIBKAN

Lanjutnya mengatakan dalam orasinya Hadi Prabowo menyampaikan beberapa tuntutan antara lain :
1. Meminta Menteri Perhubungan RI melakukan audit dan monitoring dan evaluasi serta memberikan sanksi kepada Dirjen Perhubungan Laut, Ka.Satker Penyedia Pelabuhan Nipah Panjang. Selaku pemilik kegiatan dan Direktur PT. DEWA RUCI MULIA, PT. TOBE INDAH, PT. PUTRI SALJU SATRIA, PT. KARUNA KARYA. selaku pimpinan dari perusaan penyedia jasa, dan para pihak lain terkait pelaksanaan Pekerjaan di lokasi Pelabuhan Ujung Jabung yang diduga berdampak pada timbulnya kerugian Negara.
2. Meminta Menteri Perhubungan RI Membentuk tim pencari fakta sesuai dengan kewenangannya
3. Meminta Menteri Perhubungan RI agar menindak lanjuti laporan kami, dan segera menerapkan Hukum sesuai aturan dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pelabuhan ujung jabung.
4. Meminta Menteri Perhubungan RI segera memanggil Dirjen Perhubungan Laut, Kasatker ,PPK, dan PPTK dan Direktur PT. DEWA RUCI MULIA, PT. TOBE INDAH, PT. PUTRI SALJU SATRIA, PT. KARUNA KARYA, PT. JUMINDO INDAH PERKASA, dan Konsultan Pengawas serta pimpinan dari perusahaan penyedia jasa, dan pihak lain terkait pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang diduga berdampak pada timbulnya kerugian Negara dan harus bertanggung jawab terhadap Fisik maupun Administrasi dan uang yang telah dibelanjakan selama proyek itu berjalan.
5. Meminta Menteri Perhubungan RI Bapak Budi Karya Sumadi untuk turun kelapangan meninjau langsung prosesn dan kondisi pelabuhan ujung jabung saat ini.(Edi)