PT.MPG Alih Fungsikan Kawasan Hutan Produksi Jadi Kebun Kelapa Sawit : Dpp Lsm Mappan Desak Mabes Polri Ungkap Pejabat Dilingkup Pemprov Jambi Yang Terlibat Konspirasi Dengan Mafia Tanah

Jakarta,(cMczone.com)-Hadi Prabowo Desak Mabes Polri Panggil Kadis Kehutanan Provinsi Jambi Terkait Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit PT.MPG Didalam Kawasan Hutan, Jumat 28/5/2021

DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara Provinsi Jambi, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia , dijalan Truno Joyo, No 3 Jakarta Selatan pada Kamis (27/05/21). terkait Dugaan tindak pidana atas praktik perambahan kawasan hutan negara oleh Perseorangn dan Korporasi (Mafia Tanah) yang masih menjadi persoalan yang masif diwilayah Hukum Polda Jambi.

Hadi Prabowo Kordinatortor Lapangan mengatakan dalam orasinya bahwasannya isu Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan, dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelaapa Sawit Tanapa Izin yang dilakukan Oleh para mafia tanah (PT.MPG), bukan lagi menjadi Rahasia Umum, namun semua intansi seperti Dinas Kehutan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakaan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Lanjutnya menjelaskan. Kami berangkat dari jambi hanya ingin menyampaikan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabreskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, untuk menindaklajut dengan melakukan Upaya Penegakan Hukum atas informasi yang kami sampaikan. Karna jelas ini sangat bertentangan dengan Undang – Undang dan Konstitusi.

Baca Juga :   Polres Rohul Ringkus Suami Istri Bandar Narkoba Di Ujung Batu,16 Paket Sabu Disita.‎

Saya menduga bahwa telah terjadinya pelanggaran undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan yaitu : sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 ,Barang Siapa Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan :
a. Pasal 12 huruf a;(Tidak Sesuai Izin)
b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)
d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana
Apabila Dilakukan Oleh Koorporasi Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 Maksimal Rp.15.000.000.000,00

Sebagai informasi bahwa Jajaran Polres Tebo sudah berani dan berhasil mengungkap Kasus yang hampir serupa namun dengan porsi yang berbeda, yaitu Polres Tebo berani menetapkan 1 Orang TSK atas nama saduara Syamsu Rizal Oknum wakil Ketua II DPRD Tebo yang saat ini sudah berstatus sebagai Terdakwa atas Kasus Tindak Pidana Perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenanng sebagai mana dimaksud dalam passal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Huruf b Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :   CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF POLRES PANGKALPINANG GELAR RAZIA

Adapun 5 Point Tuntutan Yang disampaikan dalam orasinya antara lain :
1. Meminta Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Terkait Dugaan Kelalain dan Pembiaran Perihal Fungsi dan Tugas pokok Dinas Kehutan Provinsi Jambi, Atas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (Penguasaan Hutan Negara Tanpa Izin, dan/atau Mafia Tanah) Yang Saat ini beralih Fungsi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Perorangan dan Atau Korporasi (PT.MPG). Berdasarkan Pantauan Dan Fakta Dilapangan atas Pengumpulan Data-Data Serta Keterangan Dari Berbagai Pihak Serta Masyarakat Setempat Bahwa Terdapat Perkebuanan Yang Berada Didalam KawasanHutan Produksi Di Desa Pematang Rahim Kec. Mendara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Diduga Illegal.
2. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cabang Tanjung Jabung Timur, Oknum Camat Beserta Oknum Kepala Desa Pematang Rahim, dan Pelaku Usaha Perkebunan. Diduga Terlibat Konspirasi jahat dibidang kehutanan Atas Dugaan Perambahan Kawasan HutanProduksi (PenguasaanHutan Negara Tanpa Izin, dan/atau Mafia Tanah) Terakait Adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan Jabatan untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang, yang bermuara pada timbulnya kerugain Negara baik materi dan inmaterial.
3. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri memanggil Camat Mendahara Ulu dan Kepala desa Pematang Rahim Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Terkait Kawasan Hutan Yang Beralih Fungsi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Diajukan Dengan Skema Perhutanan Sosial, berdasarkan Nota Kesepakatan Kelompok Diduga dibuat Oleh Kepala Desa Pematang Rahim, Diketahui Camat Mendahara Ulu, Kepala KPHP Tanjung JabungTimur, dan Disetujui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Bulan Agustus 2020.
4. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk melakukan upaya hukum tanpa adanya tebang pilih, kami ingin bukti bahwa hukum bukan hanya tumpul keatas namun tajam kebawah. Dan mengusut tuntas Kasus mafia Tanah yang yang ada di Provinsi Jambi.(Edi)