Setelah ancam Kuiri Pakai Samurai Pria ini langsung di tahan Polisi

Setelah ancam Kuiri Pakai Samurai Pria ini langsung di tahan Polisi

cmczone.com–Aparat kepolisian menetapkan pria berinisial MDS (44) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Pria di Ciputat, Tangerang Selatan itu menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang kurir SiCepat menggunakan sebilah samurai.

Kapolsek Ciputat Jun Nurhaida Tampubolon mengungkapkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kita lakukan penahanan,” paparnya, Kamis (27/5/2021).

Tersangka terjerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan juncto Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, aksi pria ancam kurir menggunakan samurai tersebut juga sempat viral di media sosial.

Baca Juga :   Evaluasi Kinerja Dewan Pers, DPD RI Jadwalkan RDP

Kepada polisi, tersangka mengaku memesan sebuah jam tangan melalui aplikasi belanja online dengan sistem COD.

Namun setelah paket itu tiba ternyata isinya tidak sesuai yakni hanya berisi bungkus rokok yang sudah kosong.

Pria tersebut lantas meminta kurir untuk mengembalikan uangnya, namun hal tersebut tentunya tidak sesuai prosedur sehingga kurir menolaknya.

Setelah itu, pria tersebut lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil samurai lalu mengancam kurir.

Di sisi lain, Jun Nurhaidi mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap penjual barang kepada tersangka.(red/rom)