Warning !! ASN Selingkuh Bisa di Sanksi Berat

Limapuluh Kota,(cMczone.com) – Kasus Perselingkuhan bisa di lakukan oleh siapa saja termasuk ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Tetapi Jika ASN melakukan itu , maka sangsi tegas menanti mereka.

Terkait informasi yang beredar liar di tengah tengah masyarakat Luak 50 beberapa Minggu terakhir yang membuat kegaduhan yang lumayan mengusik kenyamanan yang menuntut penelusuran oleh pihak BKSDM Kabupaten 50 kota yang sudah mendapat instruksi dari Bupati Kabupaten 50 Kota H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo dan tentunya masyarakat sangat menanti nanti dan akan mengawal proses proses yang akan ditindak lanjuti oleh BKPSDM , Inspektorat dan tentu saja Dinas PUPR tempat ‘ R ‘ bekerja sehari harinya.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten 50 Kota Orlanda di kantornya Kamis 28 Mei 2021 , mengatakan ‘ Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap ‘ R ‘ dan hasilnya akan segera kami kirim ke BKPSDM ‘ ujarnya.

Selanjutnya BKPSDM akan mempelajari hasil penyelidikan dari Dinas PUPR yang suratnya belum di terima sampai Jumat 29 Mei 2021 , ‘ Kita tunggu surat balasan dari PU dan akan kami pelajari dulu , untuk proses selanjutnya akan kami khabari ‘ pungkasnya.

Adapun Ketentuan sanksi ASN yang terlibat
kasus Asusila atau perselingkuhan diatur jelas dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 45 tahun 1990 perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :   Polri terbitkan Surat Telegram Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selain itu sangsi juga di pertegas dengan PP No 53 tahun 2010 Pasal 7 yang bisa menjerat ASN dengan Rangkuman Kategori 3 tingkat Sangsi , adapun Sangsinya Sbb :

1. Sangsi Ringan ( ayat 2 )berupa : a.teguran lisan , b. teguran tertulis dan c.Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Sangsi Sedang ( ayat 3 ) berupa : a.Penundaan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun ; b.Penundaan Kenaikan pangkat selama 1 ( satu ) tahun dan ; c.Penurunan Pangkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.

3. Tingkat Berat ( ayat 4 ) berupa : a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun ; b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ; c. Pembebasan dari jabatan ; d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga :   Aneh! Panen Sawit di Kebun Sendiri di Laporkan Mencuri Oleh Perusahaan PT SPS ?.

(**)