Inilah Sosok Preman Garut yang Ngamuk di Koramil-Polsek, Terancam 10 Tahun Bui

Inilah Sosok Preman Garut yang Ngamuk di Koramil-Polsek, Terancam 10 Tahun Bui

cMczone.com–Banyak warga yang bersyukur atas penangkapan Dadang ‘Buaya’. Pasalnya, selama ini Dadang merupakan sosok preman pantai yang meresahkan dan kerap berbuat onar.

Ia juga sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar menjelaskan sebelumnya Dadang ‘Buaya’ pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimidasi warga.

“Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan, dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan juga,” ucapnya dikutip dari TribunCirebon.com.

Sebelumnya Dadang sempat mengamuk di depan gerbang Koramil Pameungpeuk karena mencari seorang anggota TNI.

Baca Juga :   PT JBP Timbun Jalan Provinsi, Atas Permintaan 3 Desa

Anggota TNI yang terlibat perkelahian dengan pelaku adalah anggota Kodim 0508/Depok. Namun, yang bersangkutan sedang cuti karena anaknya meninggal dunia di Pameungpeuk.

Perselisihan keduanya berawal saat Jaka (54), kakak dari anggota TNI tersebut cekcok dengan Dadang. Jaka terlibat cekcok dengan pelaku gara-gara pelaku mengendarai sepeda motor dan hampir menabraknya.

Jaka yang kaget langsung menegur pelaku namun pelaku tidak terima. Ia langsung turun dari motornya dan menodongkan belati ke leher Jaka lalu menamparnya.

Karena terus berselisih, Jaka akhirnya menghubungi adiknya yang seorang anggota TNI untuk membantu menengahi permasalahannya.

Akhirnya pelaku dan anggota TNI tersebut terlibat perkelahian dan masyarakat melaporkan kejadian itu kepada polisi seorang anggota Babinmas Desa Mancagahar.

Baca Juga :   Wujud Syukur, Polres Karimun Bagikan 500 Sembako

Namun bukannya mereda Dadang Buaya malah menyerang Babinmas dan membantingnya. Dadang ‘Buaya’ lalu merampas golok milik petani yang tidak jauh dari lokasi kemudian mencoba membacok anggota polisi itu tapi gagal.

Alhasil kini Dadang Buaya dan satu orang temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dadang ‘Buaya’ terjerat UU RI No. 12 Th 1951 (UU Darurat) Juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.(red/romi)