Ini Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021

Terbaru Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021
Info Penting, Inilah 10 Intansi Yang membuka Lowongan CPNS Tahun 2021 ini

Infromasi Melalui portal sscasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Melansir Rabu (2/6/2021) terdapat 1.275.387 formasi dalam seleksi CPNS dan juga PPPK 2021 ini.

Dengan rincian sebagai berikut, CPNS sebanyak 119.094 orang, PPPK Guru 1.002.626 orang dan PPPK Non-guru 70.008 orang.

Kemudian, berikut ini adalah syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK:

1. Syarat PNS

  • Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • (Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi);
  • Bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga :   Kampar Akan Segera Miliki Bangunan ICS.

2. Syarat PPPK Guru

Kemudian, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, yaitu:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
  • Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Selain itu, seleksi PPPK Guru 2021 akan melalui tiga rangkaian tes, yakni Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga.
Baca Juga :   Rittar Rajagukguk | Pelopor Seni Fotografi Bayi

Untuk info lebih lanjut mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut silahkan akses portal sscasn.bkn.go.id.

3. Syarat PPPK Non-guru, Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK Non-guru 2021 minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sekadar informasi, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi PPPK Non-guru 2021.
Baca Juga :   7 Pesawat Tempur Prancis Mendarat Darurat di Aceh

Oleh karena itu, pelamar harus membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi. (adri/red)