Terkait Viralnya Parkir di Malioboro Rp20.000, Ini respon Dishub

Terkait Viralnya Parkir di Malioboro Rp20.000, Ini respon Dishub

cMczone.com–Viral di media sosial keluhan warga Yogyakarta menyoal tarif parkir mobil.

Akun Facebook bernama Rena Deska Physio membagikan kisahnya itu di group Info cegatan jogja.

Dalam kisahnya, ia mengaku mengunjungi kawasan Malioboro, tepatnya di titik 0 kilometer pada Minggu, 30 Mei 2021.

Namun, ia kaget bukan kepalang saat melihat karcis parkir dengan tarif sebesar Rp20 ribu yang biasanya hanya Rp5 ribu.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengaku akan mengambil tindakan.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengungkapkan tempat parkir tersebut berstatus ilegal.

Terlebih tarif tergolong sangat mahal dan melampaui batas normal.

Baca Juga :   Jokowi Minta Kepala Daerah Masukan Produk Unggulan Daerah ke e-Catalog Lokal

Selain itu, sesuai aturannya tarif parkir di Jalan KHA Dahlan besarannya flat.

“Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal,” kata Aziz pada Senin (31/5/2021), seperti dikutip dari KOMPAS TV.

Sementara itu, Aziz mengungkapkan Dinas Perbubungan telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

Aziz pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi parkir yang dikeluhkan wisatawan tersebut pada suatu malam untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sejauh ini, kata Aziz, Dinas Perhubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.(red/romi)