Makin marak nya peredaran narkotika polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang pengguna narkotika diantaranya 2 wanita muda

Merangin-(cMczone.com)-pada hari Jumat 04/06/2021 saking marak nya peredaran narkoba di wilayah hukum polres Merangin sat res narkoba jenis sabu telah berhasil mengaman kan pengguna narkoba 8 orang laki-laki dan dia antaranya 2 orang wanita muda.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Merangin di dampingi Kabag Ops Polres Merangin,kasat narkoba Dan kasubag Humas polres Merangin,
Sepuluh pelaku yang berhasil di bekuk satnarkoba polres Merangin terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan di wilayah hukum Polres Merangin yakni RF(39) Warga Mampun Kecamatan Tabir ,AZ(27) Warga Mampun kecamatan tabir , PA(43) warga desa Tirta Mulya unit VII Kuamang kuning Kecamatan Pelepat Ilir, IA(27) Desa muara Delang Kecamatan Tabir Selatan,FA(25) Desa muara Delang Kecamatan Tabir Selatan,ML(39) Warga kelurahan kebun kopi Kecamatan kota baru Jambi,ZK(39) warga desa bebeko kecamatan bathin II bebeko kabupaten bungo,HS(27) Warga desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan,AM(37) Warga Pelepat Ilir kabupaten Bungo dan MW(45) Warga SPC hitam ulu kecamatan tabir selatan.

Baca Juga :   Perpisahan Kukerta Mahasiswa STAI Ma'arif Berlangsung Hikmat dan Haru

Dari kesepuluh di amankan dengan TKP yang berbeda ,diantara beberapa pelaku tersangka ada yang resedivis dan pemain lama dan satu orang bandar yang juga berhasil di amankan,
beserta barang bukti dengan total keseluruhan 12,64 gram narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K menambahkan “Saat ini Para Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.
(MASRIL GUNAWAN)