Diduga Ancam wartawan dan LSM dengan Kampak, Wali Nagari Pasar Lama Air Haji Di Polisikan

Pesisir Selatan, (cmczone.com)- Kasus pengancaman terhadap wartawan dan LSM kembali terulang dan ini terjadi di nagari pasar lama air haji kecamatan linggo sari baganti kabupaten pesisir selatan provinsi sumatera barat pada hari selasa 01/06/2021.

Bermula dari saat salah satu wartawan online dan LSM yang ingin melakukan konfirmasi terkait adanya pembangunan Sutet (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi) kepada salah satu wali nagari yang di wilayah tersebut terkena jalur lintasan sutet.

Saat awak media coba konfirmasi dan telepon kepada wali nagari pasar lama air haji berinisial “HI” sabtu 05/06/2021 beliau tidak mau menjawab telepon dari awak media terkait perihal ancaman yang dilakukannya kepada wartawan dan LSM.

Baca Juga :   Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Tapteng Ikuti Zoom Meeting Bhakti Kesehatan Secara Serentak

Kemudian awak media konfirmasi juga kepada Pak Busrasol kasi pemerintahan di kantor camat Linggo Sari Baganti mengatakan bahwa akan segera menyampaikan kasus ini kepada bapak camat linggo sari baganti dan kita coba nantinya untuk memanggil wali nagari tersebut,”ungkap busrasol

Robi sekertaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil Kabupaten pesisir selatan sumbar mengatakan akan mendampingi wartawan dan LSM tersebut membuat pengaduan ke polres pesisir selatan bila dibutuhkan karena ini sudah merupakan pelecehan terhadap jurnalis.

Terpisah Soni,SH dewan pengawas FPII wilayah Sumbar menjelaskan kepada awak media bahwa kita siap akan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum terkait adanya laporan pengancaman seorang wali nagari kepada wartawan dan lsm ke organisasi pers FPII di kabupaten pesisir selatan agar menjadi efek jera kepada pihak lain juga agar tidak semena-mena terhadap wartawan karena wartawan dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang,”jelas soni

Baca Juga :   Total Rp. 2,4 Miliar Dana Hibah Diserahkan Pemprov Kepri pada 29 Penerima di Bintan

Harusnya  sebagai pejabat nagari tertingi harusnya memahami tentang UU No.40 Tahun 1999 pada pasal 18 tentang pers bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat di pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,

Karena dalam rekaman yang di kirimkan wartawan dan lsm yang di ancam tersebut jelas bahwa wali nagari tersebut mengatakan “Sudahlah,berangkat waang dari siko”beko den kampak kapalo tu”sambil memukulkan kampak ke meja.

Sampai berita ini terbit wali nagari pasar lama air haji masih belum dapat di hubungi karena telepon awak media sampai saat ini tidak di angkat oleh wali nagari tersebut untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Tim