Ini alasan Yasonna Laoly Masukkan Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Ini alasan Yasonna Laoly Masukkan Penghinaan Presiden dalam RKUHP

cMczone.com--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebeberkan alasan masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP terbaru.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan penghinaan presiden terus terjadi.

“Saya kira kita menjadi liberal kalau membiarkan, di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah,” bebernya, Rabu (9/6/2021), seperti dikutip dari TEMPO.CO.

Lagipula, kata Yasonna, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukanlah kebebasan melainkan sebuah bentuk anarki.

Kemudian Yasonna menegaskan bahwa sah-sah saja jika masyarakat hendak memberikan kritik terhadap kebijakan presiden.

Akan tetapi, tidak boleh menyerang personal karena harus tetap menjaga batas-batas sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban.

Baca Juga :   Anak Buah PJ.Wako Payakumbuh Terseret Hukum? Dugaannya Bikin Geleng Geleng 

Lebih lanjut, Yasonna juga beralasan bahwa pasal tersebut berbeda dengan yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden yang masuk dalam RKUHP sekarang berbentuk delik aduan sedangkan yang pernah MK batalkan merupakan delik biasa.

Tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP, ancaman penghinaan presiden dan wapres maksimal 3,5 tahun penjara.

Sementara jika penghinaannya melalui media sosial atau sarana elektronik terancam pidana penjara 4,5 ta1hun.

Kemudian penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR maka terancam pidana maksimal 2 tahun penjara.(red/romi)