Asik Bermain Judi Menggunakan Kartu Domino, Enam Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri

Kampar, (cmczone.com)
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap enam orang pelaku judi menggunakan kartu domino, keenam pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (13/06/2021) saat bermain judi di sebuah warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial AN (42), DE (35), RE (40) dan YA (48) warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri,Dua pelaku lainnya yaitu YU (35) dan DA (31) warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam penangkapan Pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.675.000 yang digunakan sebagai taruhannya.

Baca Juga :   Berdalih Sakit Jantung, Kasus Cabul "Threesome" Mati Suri

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu 13/06/2021 sekira pukul 00.30 wib, saat Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di warung tuak yang berlokasi di Desa Lipat Kain Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.00 wib, Tim tiba dilokasi dan menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino di warung tuak dan langsung digerebek petugas, enam orang pelaku beserta barang bukti 1 set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 1.675.000 diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Riau Salah Satu Dari Enam Provinsi Yang Menjadi Target KPK Di Sektor Kehutanan

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi Media Lintaskrinal.co.id membenarkan penangkapan enam orang pelaku judi.

Lebih Lanjut disampaikan Kapolsek Kampar kiri bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 Tahun Penjara,Tegasnya.

***