Diduga Gay dan Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Ditangkap Polisi

 

Oknum guru SMP Islam di Padang Panjang (pakai baju tahanan) yang diduga gay diamankan pihak kepolisian. (Dok. Polres Padang Panjang)

Padang panjang, (cmczone.com)- Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial MS (33) diringkus pihak kepolisian. MS yang diduga penyuka sesama jenis atau gay itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, aksi pelecehan dilakukan di sekolah. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Dia menyebut, pelaku juga sempat meminta korban mengirim video tidak sononoh. Namun korban mempertanyakan tujuan pelaku meminta video itu.

“Alasan pelaku saat ditanya korban untuk apa, yang bersangkutan menjawab untuk meningkatkan percaya diri,” kata Ferly kepada langgam.id dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :   Diduga Lakukan Penipuan, Kader Partai Nasdem di Laporkan Ke Polda Lampung

Namun, kata dia, korban ketika itu tidak menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan video. Selanjutnya, pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah.

“Pelaku mengajak ke kamar wali asrama. Sesampai di sana, pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan. Mata korban ditutupi dengan kain saat berbaring,” jelasnya.

Kemudian pelaku melecehkan muridnya di atas kasur, meskipun korban menolak. Usai melakukan pelecehan, korban disuruh kembali ke asrama untuk mandi dan diperbolehkan pulang.

Ferly menyebutkan, aksi pelecehan juga dilakukan kembali pada 6 Januari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di tangga asrama.

“Pelaku menyuruh korban untuk menghampirinya pada malam hari di ruang kantor kepala sekolah. Dan pelaku melakukan aksi pelecehan kembali di ruangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Parpol Harus Mampu Memutus Rantai Kurupsi

Atas kejadian ini, korban menceritakan kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Sumber: langgam.id